Siap Audit Kekayaan Pimpinan KPK, IM57+ Institute Bicara Soal Bayarannya

KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Peningkatan harta kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah, berbuntut panjang.
Sebagai perkumpulan yang berkomitmen melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupai di luar sistem, IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK.
"Tanpa bayaran sepeserpun," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Baca Juga
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Beberkan Alasan Kekayaannya Meroket Rp 4,2 M Setahun
IM57+ Institute menduga peningkatan kekayan Ghufron bermasalah. Sebab, harta Ghufron yang bertambah signifikan itu terungkap usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara berturut-turut diputus bersalah oleh Dewas KPK akibat bergaya hidup mewah serta berhubungan dengan pihak berperkara.
"Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), IM57+ Institute melihat bahwa peningkatan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggungjawabankan melalui penjelasan yang komprehensif dari Pimpinan KPK," ujar Praswad.
Praswad menyebutkan, esensi keberadaan LHKPN merupakan salah satu upaya menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas. Khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal.
Untuk itu, Praswad menekankan, segala bentuk peningkatan harta kekayaan pejabat negara harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Baca Juga:
Setahun Menjabat Pimpinan KPK, Harta Nurul Ghufron Meroket Rp 4,2 Miliar
"Terlebih, Pimpinan KPK merupakan posisi jabatan yang strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh bagaimana nilai-nilai itu diaplikasikan. Hal tersebut juga untuk menghindari bebagai spekulasi masyarakat yang timbul atas adanya peningkatan harta tersebut," kata dia.
Kekayaan Ghufron meningkat secara drastis setelah menjabat sebagai pimpinan KPK. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, kekayaan dia tercatat mencapai Rp13,48 miliar.
Pada laporan tahun sebelumnya yakni saat baru menjabat sebagai wakil ketua KPK, kekayaan Ghufron hanya Rp9,23 miliar. Namun, nilai tersebut lebih besar saat Ghufron melaporkan LHKPN pada Desember 2018 lalu sebagai Dekan di Universitas Jember dengan total Rp6,74 miliar.
Ghufron menjelaskan peningkatan kekayaannya pasca dilantik sebagai komisioner lembaga antirasuah. Ia mengaku, hartanya meningkat lantaran sebagian besar aset yang dimilikinya merupakan tanah dan bangunan.
Baca Juga:
KPK Terima Pengembalian Rp 3 Miliar dari Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Cukai
Tanah dan bangunan tersebut, kata Ghufron, dibeli melalui mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh negara. Aset tak bergerak itu lalu ia renovasi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.
Ghufron mengaku memiliki tiga usaha kost dengan total 70 kamar di Jember, Jawa Timur. Meski selama pandemi COVID-19 pemasukannya menurun, namun ia tetap mendaftarkannya sebagai harta aset tak bergerak di LHKPN.
Selain bisnis kost, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku memiliki usaha kolam pancing seluas lebih dari satu hektar yang pemasukannya tetap stabil meski pandemi COVID-19 melanda. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
