Siap Audit Kekayaan Pimpinan KPK, IM57+ Institute Bicara Soal Bayarannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
Siap Audit Kekayaan Pimpinan KPK, IM57+ Institute Bicara Soal Bayarannya

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peningkatan harta kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah, berbuntut panjang.

Sebagai perkumpulan yang berkomitmen melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupai di luar sistem, IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK.

"Tanpa bayaran sepeserpun," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (3/12).

Baca Juga

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Beberkan Alasan Kekayaannya Meroket Rp 4,2 M Setahun

IM57+ Institute menduga peningkatan kekayan Ghufron bermasalah. Sebab, harta Ghufron yang bertambah signifikan itu terungkap usai Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara berturut-turut diputus bersalah oleh Dewas KPK akibat bergaya hidup mewah serta berhubungan dengan pihak berperkara.

"Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), IM57+ Institute melihat bahwa peningkatan tersebut merupakan hal yang harus dipertanggungjawabankan melalui penjelasan yang komprehensif dari Pimpinan KPK," ujar Praswad.

Praswad menyebutkan, esensi keberadaan LHKPN merupakan salah satu upaya menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas. Khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal.

Untuk itu, Praswad menekankan, segala bentuk peningkatan harta kekayaan pejabat negara harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

Baca Juga:

Setahun Menjabat Pimpinan KPK, Harta Nurul Ghufron Meroket Rp 4,2 Miliar

"Terlebih, Pimpinan KPK merupakan posisi jabatan yang strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh bagaimana nilai-nilai itu diaplikasikan. Hal tersebut juga untuk menghindari bebagai spekulasi masyarakat yang timbul atas adanya peningkatan harta tersebut," kata dia.

Kekayaan Ghufron meningkat secara drastis setelah menjabat sebagai pimpinan KPK. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, kekayaan dia tercatat mencapai Rp13,48 miliar.

Pada laporan tahun sebelumnya yakni saat baru menjabat sebagai wakil ketua KPK, kekayaan Ghufron hanya Rp9,23 miliar. Namun, nilai tersebut lebih besar saat Ghufron melaporkan LHKPN pada Desember 2018 lalu sebagai Dekan di Universitas Jember dengan total Rp6,74 miliar.

Ghufron menjelaskan peningkatan kekayaannya pasca dilantik sebagai komisioner lembaga antirasuah. Ia mengaku, hartanya meningkat lantaran sebagian besar aset yang dimilikinya merupakan tanah dan bangunan.

Baca Juga:

KPK Terima Pengembalian Rp 3 Miliar dari Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Cukai

Tanah dan bangunan tersebut, kata Ghufron, dibeli melalui mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh negara. Aset tak bergerak itu lalu ia renovasi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.

Ghufron mengaku memiliki tiga usaha kost dengan total 70 kamar di Jember, Jawa Timur. Meski selama pandemi COVID-19 pemasukannya menurun, namun ia tetap mendaftarkannya sebagai harta aset tak bergerak di LHKPN.

Selain bisnis kost, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku memiliki usaha kolam pancing seluas lebih dari satu hektar yang pemasukannya tetap stabil meski pandemi COVID-19 melanda. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Bagikan