Pimpinan KPK Nurul Ghufron Beberkan Alasan Kekayaannya Meroket Rp 4,2 M Setahun
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11/2021). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Kekayaan Nurul Ghufron meningkat secara drastis setelah menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, kekayaan dia tercatat mencapai Rp 13,48 miliar.
Pada laporan tahun sebelumnya, yakni saat baru menjabat sebagai wakil ketua KPK, kekayaan Ghufron hanya Rp 9,23 miliar. Namun, nilai tersebut lebih besar saat Ghufron melaporkan LHKPN pada Desember 2018 lalu sebagai dekan di Universitas Jember dengan total Rp 6,74 miliar.
Baca Juga:
Setahun Menjabat Pimpinan KPK, Harta Nurul Ghufron Meroket Rp 4,2 Miliar
Ghufron menjelaskan, peningkatan kekayaannya pasca-dilantik sebagai komisioner lembaga antirasuah. Ia mengaku, hartanya meningkat lantaran sebagian besar aset yang dimilikinya merupakan tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan tersebut, kata Ghufron, dibeli melalui mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh negara. Aset tak bergerak itu lalu ia renovasi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Selanjutnya saya renovasi dan saya jadikan rumah atau kostan, kadang saya jual kembali setelah renovasi, atau kadang saya renovasi untuk usaha kostan," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Baca Juga:
KPK Terima Pengembalian Rp 3 Miliar dari Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Cukai
Ghufron mengaku memiliki tiga usaha kost dengan total 70 kamar di Jember, Jawa Timur. Meski selama pandemi COVID-19 pemasukannya menurun, namun ia tetap mendaftarkannya sebagai harta aset tak bergerak di LHKPN.
"Saya laporkan bukan saja sebagai harga pasar rumah, namun saya laporkan sebagai rumah kostan yang nilainya bisa menjadi dua kali lipat dari harga belinya," ungkapnya.
Selain bisnis tempat kost, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku memiliki usaha kolam pancing seluas lebih dari satu hektare yang pemasukannya tetap stabil meski pandemi COVID-19 melanda.
"Sehingga kenaikan LHKPN tersebut lebih karena penyesuaian nilai harta dari masa perolehan dengan saat sekarang ketika saya laporkan dalam LHKPN," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Nilai Pemenjaraan Kades Terlibat Korupsi Tidak Efektif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan