Pimpinan KPK Nurul Ghufron Beberkan Alasan Kekayaannya Meroket Rp 4,2 M Setahun


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Selasa (30/11/2021). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Kekayaan Nurul Ghufron meningkat secara drastis setelah menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, kekayaan dia tercatat mencapai Rp 13,48 miliar.
Pada laporan tahun sebelumnya, yakni saat baru menjabat sebagai wakil ketua KPK, kekayaan Ghufron hanya Rp 9,23 miliar. Namun, nilai tersebut lebih besar saat Ghufron melaporkan LHKPN pada Desember 2018 lalu sebagai dekan di Universitas Jember dengan total Rp 6,74 miliar.
Baca Juga:
Setahun Menjabat Pimpinan KPK, Harta Nurul Ghufron Meroket Rp 4,2 Miliar
Ghufron menjelaskan, peningkatan kekayaannya pasca-dilantik sebagai komisioner lembaga antirasuah. Ia mengaku, hartanya meningkat lantaran sebagian besar aset yang dimilikinya merupakan tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan tersebut, kata Ghufron, dibeli melalui mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh negara. Aset tak bergerak itu lalu ia renovasi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Selanjutnya saya renovasi dan saya jadikan rumah atau kostan, kadang saya jual kembali setelah renovasi, atau kadang saya renovasi untuk usaha kostan," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Baca Juga:
KPK Terima Pengembalian Rp 3 Miliar dari Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Cukai
Ghufron mengaku memiliki tiga usaha kost dengan total 70 kamar di Jember, Jawa Timur. Meski selama pandemi COVID-19 pemasukannya menurun, namun ia tetap mendaftarkannya sebagai harta aset tak bergerak di LHKPN.
"Saya laporkan bukan saja sebagai harga pasar rumah, namun saya laporkan sebagai rumah kostan yang nilainya bisa menjadi dua kali lipat dari harga belinya," ungkapnya.
Selain bisnis tempat kost, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku memiliki usaha kolam pancing seluas lebih dari satu hektare yang pemasukannya tetap stabil meski pandemi COVID-19 melanda.
"Sehingga kenaikan LHKPN tersebut lebih karena penyesuaian nilai harta dari masa perolehan dengan saat sekarang ketika saya laporkan dalam LHKPN," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Nilai Pemenjaraan Kades Terlibat Korupsi Tidak Efektif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
