KPK Nilai Pemenjaraan Kades Terlibat Korupsi Tidak Efektif
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto ANTARA/Hery Sidik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan upaya pengembalian kerugian keuangan ke kas desa dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan memenjarakan kepala desa yang terlibat penyimpangan anggaran.
"Kalau diproses ke pengadilan biaya lebih besar, akhirnya nggak efektif dan enggak efisien," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12).
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp 10 Miliar di Rumah Anies
Menurut dia, pemidanaan atau memenjarakan kepala desa yang terlibat korupsi melalui proses pengadilan yang panjang akan membutuhkan uang negara yang besar. Bahkan lebih banyak dibanding apa yang negara peroleh dari pengungkapan kasus penyimpangan keuangan itu sendiri.
Jika ditemukan Kepala Desa yang terlibat korupsi, dia menyarankan yang bersangkutan mengembalikan saja uangnya. Sementara, jika ada ketentuan lain yang mengatur tentang aturan Kepala Desa terlibat korupsi agar dipecat, sudah sejatinya dilakukan pemecatan.
Baca Juga
KPK Panggil Anggota DPRD terkait Kasus Cukai yang Jerat Bupati Bintan
"Selesai persoalan. Kalau tidak ada ketentuan, ya bagaimana dibuat aturan, mungkin dengan musyawarah desa (musdes) bersama masyarakat, kan mereka yang milih," beber Alex sebagaimana dikutip Antara.
Dia mengatakan upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak semata-mata berakhir di pengadilan, atau keberhasilan upaya pemberantasan korupsi dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjarakan.
"Kita sepakat kalau menyangkut kerugian keuangan negara, keuangan daerah, dan kerugian desa bagaimana semaksimal mungkin uang bisa kembali ke kas desa, kas daerah, dan kas negara, itu saya kira lebih efektif dibanding dengan memenjarakan orang," katanya.
Baca Juga
Pembelian Mobil Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Ikut Ditelisik KPK
Dia mengatakan pengembalian kerugian keuangan desa atau daerah dan memberhentikan pejabat dan kepala desa yang korupsi tentu akan membuat jera para pejabat dan kepala desa lainnya.
"Apalagi punya istri yang tidak kerja, anak tiga, bubar semua. Hal seperti itu barangkali bisa menjadi perenungan, introspeksi kita bersama, dan pemberantasan korupsi tetap menjadi upaya kita semua, jadi 'PR' kita bersama," katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar