Salah Objek, MK Tolak Gugatan UU KPK Hasil Revisi
Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang uji materi UU KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Hakim MK menolak uji materi yang dimohonkan oleh ratusan mahasiswa tersebut.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 57/PUU-XVII/2019 di ruang persidangan MK, Kamis (28/11).
Baca Juga:
Dianggap Bermasalah, MK Bakal Kebanjiran Judicial Review UU KPK
Gugatan tidak dapat dilanjutkan, karena majelis memandang ada kesalahan objek gugatan. Pemohon yang diwakili Zico Leonard, membeberkan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002.
Padahal, kata Anwar, seharusnya pemohon mengajukan uji materi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002. Sebab UU Nomor 16 Tahun 2019 memuat regulasi tentang perkawinan, bukan mengatur KPK.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto," ujar Anwar.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019, diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca Juga:
Dalam gugatan materil, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Terutama soal mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar pimpinan.
Sementara uji formil, pemohon menyoal rapat pengesahan UU KPK yang baru pada 17 September 2019 di paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168