Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu pasagan Denny Indrayana-Difriadi tampak di atas angin. Ini setelah pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3) kemarin, tampaknya benar-benar bisa membuktikan hampir semua dalil gugatannya. Di antaranya soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

"Pada persidangan kan jelas semua dalil gugatan kami terbukti, secara terang-benderang disampaikan para saksi," kata kuasa hukum Raziv Barokah dalam rilis kepada awak media, Selasa (23/2) pagi.

Diketahui, dalam rekaman persidangan yang diunggah di kanal Youtube milik Mahkamah Konstitusi, Muhammad Yahya, saksi yang dihadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Baca Juga:

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi tenaga kontrak di Balai Pengawasan Benih Kalimantan Selatan ini mengaku terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.

"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujarnya.

Dikatakan Yahya, setiap hari seluruh karyawan diperintahkan mengemas beras bansos per hari hingga tujuh ton atau sekitar 1.800 kemasan dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak. Setelah dikemas, sambung dia, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat. Yahya juga membenarkan tayangan foto dan video yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Chandra Adi Susilo. Menurutnya, penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial dan tayangan berita stasiun telivisi lokal di Banjarmasin. Chandra juga mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon air.

Perdebatan yang cukup menarik juga terjadi antara Hakim Aswanto dengan saksi Pihak Terkait, Hamdiah. Saksi adalah merupakan saksi tingkat Kabupaten Banjar. Saat hakim Aswanto bertanya tampak saksi menjawab ringkas dan sering menjawab tidak tahu.

"Saksi tadi menjelaskan ada pelanggaran berupa surat suara tercoblos. Apakah saksi tahu ada orang yang dijatuhi pidana karena mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara," Tanya Aswanto. Pertanyaan itu kemudian dijawab tidak tahu oleh Hamdiah.

"Tadi ibu saat ditanya Pemohon tahu. Kini saya Tanya tidak tahu. Ibu harus jujur memberikan kesaksian, ibu kalau mau masuk neraka silakan saja masuk sendirian. Jangan ngajak-ngajak hakim. Nanti akibat dari ibu tidak jujur, kita semua bias masuk neraka jika putusan nanti ada pihak yang terzalimi," kata Aswanto mengingatkan dengan nada kesal.

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materi UU KPK
Ilustrasi: Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang uji materi UU KPK (Foto: antaranews)

Beberapa kali Aswanto meminta saksi untuk jujur karea sudah disumpah di depan persidanga."Ibu tadi disumpah, kalau tidak jujur kami bisa meminta untuk diproses secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.

Panel Hakim Suhartoyo juga menyoroti adanya 24 TPS dengan pemilih 100 persen kehadiran dan seluruhya memilih pasangan Sahbirin-Muhiddin. Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah SAg MSi yang mejadi sasaran pertanyaan hakim. "Kabupaten Tapin Kecamatan Binuang, kalau hasil pengawasan Bawaslu, ada 24 TPS di Kecamatan Binuag 100 persen," terang Erna.

"24 TPS ya, 100 persen? Kepasangan nomor berapa?" Tanya Hakim Suhartoyo

"(suaranya) Ke Nomor berapa?" cecar hakim.

"TPS-nya?" Tanya Erna balik tampak tak menegerti pertanyaan hakim.
"Kepasangan Nomor berapa?" tegas hakim.

"Tidak semuanya 100 persen untuk kepasangan 01, tetapi ada juga perolehan suara untuk pasangan 02," jawab Erna.

"Iya, tapi perolehan suara Pasangan 02 itu seratus persen juga?" tanya Suhartoyo kesal.

"Perolehan pasangan 02 dari 24 TPS untuk itu ada 190 suara, untuk pasangan 01 sebanyak 6027 suara," jawab Erna lagi.

"Bukan Bu, yang 100 persen itu semua ada 24 TPS, nah itu untuk pasangan berapa saja?," tanya hakim Suhartoyo lagi.

"Jadi, peroleran suaranya kan ada 01 dan 02," kata Erna tampak makin bingung.

Jawaban Erna yang berbelit-belit ini membuat Hakim Suhartoyo kesal dan geleng-geleng kepala. Akhirnya hakim mengalah dan mengatakan: "Waduh, saya gak bisa jadi meghitungnya. Boleh, sini datanya." tandasnya.

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Hakim juga menanyakan dari kecamata Bawaslu apakah ada karena sesuatu yang men-drive, secara sistemik sehingga masyarakat di daerah tersebut memberikan suaranya 100 persen.

Erna menjelaskan bawa pada saat pemungutan berlangsung tidak ada laporan pelanggaran. Namun, setelahitu ada laporan penggunaan suara oleh orang yang sudah meniggal dunia, yaitu pada TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang.

"TPS 01 dan 02, Keluharan Binuang, Kecamatan Binuang, untuk penanganan etik sudah ditindaklajuti, kalau penanganan pidana karena ditangani Gakumdu karena proses penanganan tersebut dihentikan, karena 01 pecoblos tidak dapat dihadirkan dan ditemui untuk diklarifikasi sampai batas akhir yang ditentukan, 02 juga dihentikan karena terduga tidak diketahui orangnya," kata Erna. (Pon)

#Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan