Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu pasagan Denny Indrayana-Difriadi tampak di atas angin. Ini setelah pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3) kemarin, tampaknya benar-benar bisa membuktikan hampir semua dalil gugatannya. Di antaranya soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

"Pada persidangan kan jelas semua dalil gugatan kami terbukti, secara terang-benderang disampaikan para saksi," kata kuasa hukum Raziv Barokah dalam rilis kepada awak media, Selasa (23/2) pagi.

Diketahui, dalam rekaman persidangan yang diunggah di kanal Youtube milik Mahkamah Konstitusi, Muhammad Yahya, saksi yang dihadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Baca Juga:

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi tenaga kontrak di Balai Pengawasan Benih Kalimantan Selatan ini mengaku terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.

"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujarnya.

Dikatakan Yahya, setiap hari seluruh karyawan diperintahkan mengemas beras bansos per hari hingga tujuh ton atau sekitar 1.800 kemasan dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak. Setelah dikemas, sambung dia, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat. Yahya juga membenarkan tayangan foto dan video yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Chandra Adi Susilo. Menurutnya, penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial dan tayangan berita stasiun telivisi lokal di Banjarmasin. Chandra juga mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon air.

Perdebatan yang cukup menarik juga terjadi antara Hakim Aswanto dengan saksi Pihak Terkait, Hamdiah. Saksi adalah merupakan saksi tingkat Kabupaten Banjar. Saat hakim Aswanto bertanya tampak saksi menjawab ringkas dan sering menjawab tidak tahu.

"Saksi tadi menjelaskan ada pelanggaran berupa surat suara tercoblos. Apakah saksi tahu ada orang yang dijatuhi pidana karena mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara," Tanya Aswanto. Pertanyaan itu kemudian dijawab tidak tahu oleh Hamdiah.

"Tadi ibu saat ditanya Pemohon tahu. Kini saya Tanya tidak tahu. Ibu harus jujur memberikan kesaksian, ibu kalau mau masuk neraka silakan saja masuk sendirian. Jangan ngajak-ngajak hakim. Nanti akibat dari ibu tidak jujur, kita semua bias masuk neraka jika putusan nanti ada pihak yang terzalimi," kata Aswanto mengingatkan dengan nada kesal.

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materi UU KPK
Ilustrasi: Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang uji materi UU KPK (Foto: antaranews)

Beberapa kali Aswanto meminta saksi untuk jujur karea sudah disumpah di depan persidanga."Ibu tadi disumpah, kalau tidak jujur kami bisa meminta untuk diproses secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.

Panel Hakim Suhartoyo juga menyoroti adanya 24 TPS dengan pemilih 100 persen kehadiran dan seluruhya memilih pasangan Sahbirin-Muhiddin. Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah SAg MSi yang mejadi sasaran pertanyaan hakim. "Kabupaten Tapin Kecamatan Binuang, kalau hasil pengawasan Bawaslu, ada 24 TPS di Kecamatan Binuag 100 persen," terang Erna.

"24 TPS ya, 100 persen? Kepasangan nomor berapa?" Tanya Hakim Suhartoyo

"(suaranya) Ke Nomor berapa?" cecar hakim.

"TPS-nya?" Tanya Erna balik tampak tak menegerti pertanyaan hakim.
"Kepasangan Nomor berapa?" tegas hakim.

"Tidak semuanya 100 persen untuk kepasangan 01, tetapi ada juga perolehan suara untuk pasangan 02," jawab Erna.

"Iya, tapi perolehan suara Pasangan 02 itu seratus persen juga?" tanya Suhartoyo kesal.

"Perolehan pasangan 02 dari 24 TPS untuk itu ada 190 suara, untuk pasangan 01 sebanyak 6027 suara," jawab Erna lagi.

"Bukan Bu, yang 100 persen itu semua ada 24 TPS, nah itu untuk pasangan berapa saja?," tanya hakim Suhartoyo lagi.

"Jadi, peroleran suaranya kan ada 01 dan 02," kata Erna tampak makin bingung.

Jawaban Erna yang berbelit-belit ini membuat Hakim Suhartoyo kesal dan geleng-geleng kepala. Akhirnya hakim mengalah dan mengatakan: "Waduh, saya gak bisa jadi meghitungnya. Boleh, sini datanya." tandasnya.

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Hakim juga menanyakan dari kecamata Bawaslu apakah ada karena sesuatu yang men-drive, secara sistemik sehingga masyarakat di daerah tersebut memberikan suaranya 100 persen.

Erna menjelaskan bawa pada saat pemungutan berlangsung tidak ada laporan pelanggaran. Namun, setelahitu ada laporan penggunaan suara oleh orang yang sudah meniggal dunia, yaitu pada TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang.

"TPS 01 dan 02, Keluharan Binuang, Kecamatan Binuang, untuk penanganan etik sudah ditindaklajuti, kalau penanganan pidana karena ditangani Gakumdu karena proses penanganan tersebut dihentikan, karena 01 pecoblos tidak dapat dihadirkan dan ditemui untuk diklarifikasi sampai batas akhir yang ditentukan, 02 juga dihentikan karena terduga tidak diketahui orangnya," kata Erna. (Pon)

#Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan