Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kubu pasagan Denny Indrayana-Difriadi tampak di atas angin. Ini setelah pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3) kemarin, tampaknya benar-benar bisa membuktikan hampir semua dalil gugatannya. Di antaranya soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

"Pada persidangan kan jelas semua dalil gugatan kami terbukti, secara terang-benderang disampaikan para saksi," kata kuasa hukum Raziv Barokah dalam rilis kepada awak media, Selasa (23/2) pagi.

Diketahui, dalam rekaman persidangan yang diunggah di kanal Youtube milik Mahkamah Konstitusi, Muhammad Yahya, saksi yang dihadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Baca Juga:

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi tenaga kontrak di Balai Pengawasan Benih Kalimantan Selatan ini mengaku terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.

"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujarnya.

Dikatakan Yahya, setiap hari seluruh karyawan diperintahkan mengemas beras bansos per hari hingga tujuh ton atau sekitar 1.800 kemasan dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak. Setelah dikemas, sambung dia, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat. Yahya juga membenarkan tayangan foto dan video yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Chandra Adi Susilo. Menurutnya, penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial dan tayangan berita stasiun telivisi lokal di Banjarmasin. Chandra juga mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon air.

Perdebatan yang cukup menarik juga terjadi antara Hakim Aswanto dengan saksi Pihak Terkait, Hamdiah. Saksi adalah merupakan saksi tingkat Kabupaten Banjar. Saat hakim Aswanto bertanya tampak saksi menjawab ringkas dan sering menjawab tidak tahu.

"Saksi tadi menjelaskan ada pelanggaran berupa surat suara tercoblos. Apakah saksi tahu ada orang yang dijatuhi pidana karena mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara," Tanya Aswanto. Pertanyaan itu kemudian dijawab tidak tahu oleh Hamdiah.

"Tadi ibu saat ditanya Pemohon tahu. Kini saya Tanya tidak tahu. Ibu harus jujur memberikan kesaksian, ibu kalau mau masuk neraka silakan saja masuk sendirian. Jangan ngajak-ngajak hakim. Nanti akibat dari ibu tidak jujur, kita semua bias masuk neraka jika putusan nanti ada pihak yang terzalimi," kata Aswanto mengingatkan dengan nada kesal.

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materi UU KPK
Ilustrasi: Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang uji materi UU KPK (Foto: antaranews)

Beberapa kali Aswanto meminta saksi untuk jujur karea sudah disumpah di depan persidanga."Ibu tadi disumpah, kalau tidak jujur kami bisa meminta untuk diproses secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.

Panel Hakim Suhartoyo juga menyoroti adanya 24 TPS dengan pemilih 100 persen kehadiran dan seluruhya memilih pasangan Sahbirin-Muhiddin. Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah SAg MSi yang mejadi sasaran pertanyaan hakim. "Kabupaten Tapin Kecamatan Binuang, kalau hasil pengawasan Bawaslu, ada 24 TPS di Kecamatan Binuag 100 persen," terang Erna.

"24 TPS ya, 100 persen? Kepasangan nomor berapa?" Tanya Hakim Suhartoyo

"(suaranya) Ke Nomor berapa?" cecar hakim.

"TPS-nya?" Tanya Erna balik tampak tak menegerti pertanyaan hakim.
"Kepasangan Nomor berapa?" tegas hakim.

"Tidak semuanya 100 persen untuk kepasangan 01, tetapi ada juga perolehan suara untuk pasangan 02," jawab Erna.

"Iya, tapi perolehan suara Pasangan 02 itu seratus persen juga?" tanya Suhartoyo kesal.

"Perolehan pasangan 02 dari 24 TPS untuk itu ada 190 suara, untuk pasangan 01 sebanyak 6027 suara," jawab Erna lagi.

"Bukan Bu, yang 100 persen itu semua ada 24 TPS, nah itu untuk pasangan berapa saja?," tanya hakim Suhartoyo lagi.

"Jadi, peroleran suaranya kan ada 01 dan 02," kata Erna tampak makin bingung.

Jawaban Erna yang berbelit-belit ini membuat Hakim Suhartoyo kesal dan geleng-geleng kepala. Akhirnya hakim mengalah dan mengatakan: "Waduh, saya gak bisa jadi meghitungnya. Boleh, sini datanya." tandasnya.

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Hakim juga menanyakan dari kecamata Bawaslu apakah ada karena sesuatu yang men-drive, secara sistemik sehingga masyarakat di daerah tersebut memberikan suaranya 100 persen.

Erna menjelaskan bawa pada saat pemungutan berlangsung tidak ada laporan pelanggaran. Namun, setelahitu ada laporan penggunaan suara oleh orang yang sudah meniggal dunia, yaitu pada TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang.

"TPS 01 dan 02, Keluharan Binuang, Kecamatan Binuang, untuk penanganan etik sudah ditindaklajuti, kalau penanganan pidana karena ditangani Gakumdu karena proses penanganan tersebut dihentikan, karena 01 pecoblos tidak dapat dihadirkan dan ditemui untuk diklarifikasi sampai batas akhir yang ditentukan, 02 juga dihentikan karena terduga tidak diketahui orangnya," kata Erna. (Pon)

#Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan