Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
Saksi Sidang Pilkada Kalsel Berbelit, Hakim MK: Jangan Ngajak Kami Ke Neraka

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu pasagan Denny Indrayana-Difriadi tampak di atas angin. Ini setelah pada persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3) kemarin, tampaknya benar-benar bisa membuktikan hampir semua dalil gugatannya. Di antaranya soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

"Pada persidangan kan jelas semua dalil gugatan kami terbukti, secara terang-benderang disampaikan para saksi," kata kuasa hukum Raziv Barokah dalam rilis kepada awak media, Selasa (23/2) pagi.

Diketahui, dalam rekaman persidangan yang diunggah di kanal Youtube milik Mahkamah Konstitusi, Muhammad Yahya, saksi yang dihadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Baca Juga:

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi tenaga kontrak di Balai Pengawasan Benih Kalimantan Selatan ini mengaku terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.

"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujarnya.

Dikatakan Yahya, setiap hari seluruh karyawan diperintahkan mengemas beras bansos per hari hingga tujuh ton atau sekitar 1.800 kemasan dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak. Setelah dikemas, sambung dia, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat. Yahya juga membenarkan tayangan foto dan video yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Chandra Adi Susilo. Menurutnya, penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial dan tayangan berita stasiun telivisi lokal di Banjarmasin. Chandra juga mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon air.

Perdebatan yang cukup menarik juga terjadi antara Hakim Aswanto dengan saksi Pihak Terkait, Hamdiah. Saksi adalah merupakan saksi tingkat Kabupaten Banjar. Saat hakim Aswanto bertanya tampak saksi menjawab ringkas dan sering menjawab tidak tahu.

"Saksi tadi menjelaskan ada pelanggaran berupa surat suara tercoblos. Apakah saksi tahu ada orang yang dijatuhi pidana karena mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara," Tanya Aswanto. Pertanyaan itu kemudian dijawab tidak tahu oleh Hamdiah.

"Tadi ibu saat ditanya Pemohon tahu. Kini saya Tanya tidak tahu. Ibu harus jujur memberikan kesaksian, ibu kalau mau masuk neraka silakan saja masuk sendirian. Jangan ngajak-ngajak hakim. Nanti akibat dari ibu tidak jujur, kita semua bias masuk neraka jika putusan nanti ada pihak yang terzalimi," kata Aswanto mengingatkan dengan nada kesal.

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan uji materi UU KPK
Ilustrasi: Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang uji materi UU KPK (Foto: antaranews)

Beberapa kali Aswanto meminta saksi untuk jujur karea sudah disumpah di depan persidanga."Ibu tadi disumpah, kalau tidak jujur kami bisa meminta untuk diproses secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.

Panel Hakim Suhartoyo juga menyoroti adanya 24 TPS dengan pemilih 100 persen kehadiran dan seluruhya memilih pasangan Sahbirin-Muhiddin. Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah SAg MSi yang mejadi sasaran pertanyaan hakim. "Kabupaten Tapin Kecamatan Binuang, kalau hasil pengawasan Bawaslu, ada 24 TPS di Kecamatan Binuag 100 persen," terang Erna.

"24 TPS ya, 100 persen? Kepasangan nomor berapa?" Tanya Hakim Suhartoyo

"(suaranya) Ke Nomor berapa?" cecar hakim.

"TPS-nya?" Tanya Erna balik tampak tak menegerti pertanyaan hakim.
"Kepasangan Nomor berapa?" tegas hakim.

"Tidak semuanya 100 persen untuk kepasangan 01, tetapi ada juga perolehan suara untuk pasangan 02," jawab Erna.

"Iya, tapi perolehan suara Pasangan 02 itu seratus persen juga?" tanya Suhartoyo kesal.

"Perolehan pasangan 02 dari 24 TPS untuk itu ada 190 suara, untuk pasangan 01 sebanyak 6027 suara," jawab Erna lagi.

"Bukan Bu, yang 100 persen itu semua ada 24 TPS, nah itu untuk pasangan berapa saja?," tanya hakim Suhartoyo lagi.

"Jadi, peroleran suaranya kan ada 01 dan 02," kata Erna tampak makin bingung.

Jawaban Erna yang berbelit-belit ini membuat Hakim Suhartoyo kesal dan geleng-geleng kepala. Akhirnya hakim mengalah dan mengatakan: "Waduh, saya gak bisa jadi meghitungnya. Boleh, sini datanya." tandasnya.

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Hakim juga menanyakan dari kecamata Bawaslu apakah ada karena sesuatu yang men-drive, secara sistemik sehingga masyarakat di daerah tersebut memberikan suaranya 100 persen.

Erna menjelaskan bawa pada saat pemungutan berlangsung tidak ada laporan pelanggaran. Namun, setelahitu ada laporan penggunaan suara oleh orang yang sudah meniggal dunia, yaitu pada TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang.

"TPS 01 dan 02, Keluharan Binuang, Kecamatan Binuang, untuk penanganan etik sudah ditindaklajuti, kalau penanganan pidana karena ditangani Gakumdu karena proses penanganan tersebut dihentikan, karena 01 pecoblos tidak dapat dihadirkan dan ditemui untuk diklarifikasi sampai batas akhir yang ditentukan, 02 juga dihentikan karena terduga tidak diketahui orangnya," kata Erna. (Pon)

#Pilkada Serentak #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan