Romahurmuziy Tak Membantah Menag Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan


Eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi di Gedung KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi tak membantah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Romi, Lukman memiliki otoritas untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag. Termasuk, SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama, jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama," kata Romi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/6).

Romi yang kini menyandang status tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag juga mengamini telah menyodorkan nama Haris dan Muafaq ke Lukman. Alasannya, Haris dan Muafaq dinilai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.
"Nama-nama itu saya usulkan ke pak menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu," ungkapnya.
Meski demikian, Romi masih berkelit jika dirinya telah menitipkan kedua nama itu kepada Lukman. Dia bahkan mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi.
"Bukan atas titipan saya, enggak kenal (Haris dan Muafaq)," ujar Romi.
Pada persidangan dengan terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Lukman kekeh memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.
BACA JUGA: HTI Diundang, Rapat Pembahasan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Batal
Usut Kasus Suap Bakamla, KPK Koordinasi dengan POMAL
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
