Romahurmuziy Minta Pindah Bui ke Lapas Cipinang


Suasana tahanan dan napi di Lapas Cipinang. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy meminta penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Diai kini masih mendekam di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Kami minta terdakwa penahannanya dari gedung KPK ke Lapas Cipinang, karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9).
Baca Juga:
Terbongkar Jumlah Duit Suap yang Diterima Eks Ketum PPP Romahurmuziy
Kepada majelis hakim, terdakwa mengungkapkan alasannya minta dipindahkan ke tahanan Lapas Cipinang karena merasa ruang aktivitasnya terbatas jika tetap berada di Rutan KPK.
"Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," kata Romi, sapaan karib eks Ketum PPP itu.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan akan mempertimbangkannya dengan dua hakim anggota lainnya. "Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," ujar Hakim Fahzal.
Saat dikonfirmasi oleh Hakim Fahzal, apakah ia sehat selama berada dalam penahanan, Romi mengaku sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," ujar Romi.
Baca Juga:
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau
Sebelumnya, Romi didakwa menerima suap sebesar Rp325 juta dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Perbuatan rasuah Romi dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam dakwaan disebutkan, suap diterima Romi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara. Suap sebesar Rp 420,4 juta itu dinilai untuk memuluskan Haris dan Muafaq sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi

Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP

Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi

PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo

Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy

Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy

Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik

PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
