Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau


Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (ANT)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bakal menjalani sidang perdana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Iya hari ini Rabu (11/9) dakwaan akan dibacakan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Romi, saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda sidang perdana yang digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (11/9).
Baca Juga:
Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy
Dalam kasus ini, Romi tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.
Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Rommy yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar Muafaq dan Haris diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Gresik dan Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Sebagai penyuap Romi, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan
Baca Juga:
Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Rommy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi

Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP

Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi

PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo

Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy

Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy

Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik

PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
