Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 September 2019
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bakal menjalani sidang perdana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Iya hari ini Rabu (11/9) dakwaan akan dibacakan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Romi, saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda sidang perdana yang digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (11/9).

Baca Juga:

Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy

Dalam kasus ini, Romi tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Rommy yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar Muafaq dan Haris diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Gresik dan Jawa Timur.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sebagai penyuap Romi, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

Baca Juga:

Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Rommy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Susah Tidur, Romi Siap Buka-bukaan ke Penyidik KPK

#Muhammad Romahurmuziy
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Menurut Romahurmuziy, keiankan suara PSI tidak wajar dan tidak masuk akal.
Frengky Aruan - Minggu, 03 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Indonesia
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy mengatakan, dengan bergabungnya PAN dan Golkar maka hampir dipastikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan bubar.
Mula Akmal - Senin, 14 Agustus 2023
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Indonesia
Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berakhir antiklimaks.
Mula Akmal - Rabu, 21 Juni 2023
Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi Terhadap Romahurmuziy
Indonesia
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy
Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan petinggi Partai Golkar, Erwin Aksa. Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Mula Akmal - Rabu, 07 Juni 2023
Polri akan Panggil Erwin Aksa Usai Laporkan Romahurmuziy
Indonesia
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Romahurmuziy menceritakan bagaimana gagalnya Mahfud MD menjadi cawapres Jokowi dalam podcast kanal Total Politik
Zulfikar Sy - Kamis, 04 Mei 2023
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Indonesia
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Mula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
KPK Harap Romahurmuziy Tidak Lagi Korupsi saat Kembali Terjun ke Politik
Indonesia
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
Mantan terpidana korupsi Muhamad Romahurmuziy kembali ke gelanggang politik tanah air. Ia kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah dipimpinnya.
Mula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
PPP Ungkap 3 Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
Bagikan