Rita Widyasari Sebut Helikopter yang Diusut KPK Punya Erwin Aksa

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 31 Januari 2018
Rita Widyasari Sebut Helikopter yang Diusut KPK Punya Erwin Aksa

Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai diperiksa, Rita mengatakan helikopter yang tengah ditelisik penyidik KPK bukan miliknya. Ia menyebut helikopter tersebut milik keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Erwin Aksa.

"Heli? Itu punya Pak Erwin Aksa," ujar Rita di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1) malam.

Rita menjelaskan, helikopter Perusahaan Bosowa tersebut memang menumpang parkir di helipad milik ayahnya. Sebab, jika helikopter itu parkir di bandara, maka akan dikenakan biaya yang cukup besar.

"Itu punya Bosowa. Bosowa itu kalau parkir di bandara itu bayar Rp 500 juta sebulan. Karena bapak saya punya helipad makanya diparkir ditempat saya. Kalau saya mau pakai saya harus bayar bensin sama pilot," jelas Rita.

Meski demikian, Rita membantah uang penyewaan helipad masuk ke rekeningnya.

Menurut dia, penyidik salah kaprah jika mengira helikopter itu bagian dari gratifikasi yang diterimanya. Pasalnya, helikopter itu tidak masuk ke dalam aset TPPU yang kini menjeratnya.

"Karena helinya diparkir di tempat saya. Kemaren waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyakan terkait TPPU saya itu termasuk heli nggak? Engga katanya, karena orangnya pak Erwin Aksa sudah disusuri bahwa itu bukan punya saya," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK tengah mendalami dugaan kepemilikan helikopter Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu. Penyidik menduga helikopter itu bagian dari gratifikasi. Dugaan itu muncul setelah penyidik beberapa waktu lalu memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan Kus Handono.

Dalam kasus ini, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

Sebelumnya lembaga antirasuah juga menetapkan Rita dengan dua sangkaan sekaligus yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari di: Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Begini Respon Bupati Kukar Rita Widyasari

#Rita Widyasari #TPPU #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 13 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan