Rita Widyasari Sebut Helikopter yang Diusut KPK Punya Erwin Aksa


Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai diperiksa, Rita mengatakan helikopter yang tengah ditelisik penyidik KPK bukan miliknya. Ia menyebut helikopter tersebut milik keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Erwin Aksa.
"Heli? Itu punya Pak Erwin Aksa," ujar Rita di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1) malam.
Rita menjelaskan, helikopter Perusahaan Bosowa tersebut memang menumpang parkir di helipad milik ayahnya. Sebab, jika helikopter itu parkir di bandara, maka akan dikenakan biaya yang cukup besar.
"Itu punya Bosowa. Bosowa itu kalau parkir di bandara itu bayar Rp 500 juta sebulan. Karena bapak saya punya helipad makanya diparkir ditempat saya. Kalau saya mau pakai saya harus bayar bensin sama pilot," jelas Rita.
Meski demikian, Rita membantah uang penyewaan helipad masuk ke rekeningnya.
Menurut dia, penyidik salah kaprah jika mengira helikopter itu bagian dari gratifikasi yang diterimanya. Pasalnya, helikopter itu tidak masuk ke dalam aset TPPU yang kini menjeratnya.
"Karena helinya diparkir di tempat saya. Kemaren waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyakan terkait TPPU saya itu termasuk heli nggak? Engga katanya, karena orangnya pak Erwin Aksa sudah disusuri bahwa itu bukan punya saya," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK tengah mendalami dugaan kepemilikan helikopter Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu. Penyidik menduga helikopter itu bagian dari gratifikasi. Dugaan itu muncul setelah penyidik beberapa waktu lalu memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan Kus Handono.
Dalam kasus ini, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya lembaga antirasuah juga menetapkan Rita dengan dua sangkaan sekaligus yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari di: Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Begini Respon Bupati Kukar Rita Widyasari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
