Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Begini Respon Bupati Kukar Rita Widyasari

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 19 Januari 2018
Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Begini Respon Bupati Kukar Rita Widyasari

Petugas memaparkan barang bukti saat konferensi pers tentang TPPU oleh tersangka Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang mewah milik Rita, di antaranya sepatu, jam tangan, perhiasan dan 40 tas mewah berbagai merek seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci.

Rita mengaku tak mempermasalahkan terkait puluhan tas mewah yang disita KPK tersebut. Menurut dia, tas mewah yang dimilikinya hanyalah harta duniawi.

"Iya tidak apa-apa, harta dunia itu," kata Rita di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Selain Rita, KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama jabatan sebagai Bupati Kukar.

Uang tersebut kemudian dicuci atau disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

"Ini sebagian yang disita. Ada 40-an tas banyak merek termasuk Louis Vitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain," kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Selain puluhan tas mewah, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10 ribu dan sejumlah uang pecahan rupiah yang seluruh totalnya mencapai Rp 200 juta.

"Kemudian (disita juga) dokumen dan bukti transaksi koran atas pembelian sejumlah aset," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan atau indikasi penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," jelas Laode.

Aset-aset milik Rita ini diduga berasal dari suap dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar yang diterimanya bersama Khairudin selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Rita dan Khairudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari di: Selain Mobil, KPK Sita Puluhan Tas Mewah Rita Widyasari

#Rita Widyasari #Bupati Kukar #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 52 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan