Selain Mobil, KPK Sita Puluhan Tas Mewah Rita Widyasari

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 16 Januari 2018
Selain Mobil, KPK Sita Puluhan Tas Mewah Rita Widyasari

Petugas memaparkan barang bukti saat konferensi pers tentang TPPU oleh tersangka Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 40 tas mewah dalam kegiatan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.

"Perlu saya jelaskan, ini adalah sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas. Ada Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci, dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menunjukkan barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati," ucap Syarif.

Menurut Syarif, 40 tas yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp 436 miliar.

"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp 436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap Syarif.

Selain menyita tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10 ribu dolar AS dan uang pecahan rupiah lainnya.

"Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp 200 juta," ucap Syarif.

Selain itu, kata dia, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.

"Disita juga sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," kata Syarif.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain dua rumah pribadi tersangka Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau Tim 11 di Tenggarong, kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda serta satu rumah teman tersangka Rita Widyasari di Tenggarong.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca berita terkait kasus TPPU Bupati Kukar lainnya: KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka Pencucian Uang

#KPK #Rita Widyasari #TPPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
Indonesia
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK mengusut adanya dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Bagikan