Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Begini Respon Bupati Kukar Rita Widyasari

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 19 Januari 2018
Puluhan Tas Mewahnya Disita KPK, Begini Respon Bupati Kukar Rita Widyasari

Petugas memaparkan barang bukti saat konferensi pers tentang TPPU oleh tersangka Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang mewah milik Rita, di antaranya sepatu, jam tangan, perhiasan dan 40 tas mewah berbagai merek seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci.

Rita mengaku tak mempermasalahkan terkait puluhan tas mewah yang disita KPK tersebut. Menurut dia, tas mewah yang dimilikinya hanyalah harta duniawi.

"Iya tidak apa-apa, harta dunia itu," kata Rita di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Selain Rita, KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama jabatan sebagai Bupati Kukar.

Uang tersebut kemudian dicuci atau disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

"Ini sebagian yang disita. Ada 40-an tas banyak merek termasuk Louis Vitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain," kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Selain puluhan tas mewah, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10 ribu dan sejumlah uang pecahan rupiah yang seluruh totalnya mencapai Rp 200 juta.

"Kemudian (disita juga) dokumen dan bukti transaksi koran atas pembelian sejumlah aset," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan atau indikasi penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," jelas Laode.

Aset-aset milik Rita ini diduga berasal dari suap dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar yang diterimanya bersama Khairudin selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Rita dan Khairudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari di: Selain Mobil, KPK Sita Puluhan Tas Mewah Rita Widyasari

#Rita Widyasari #Bupati Kukar #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan