Ribuan Mobil Mewah di Atas Rp1 Miliar Nunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebutkan ada sebanyak 1000 mobil mewah masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta.
Kendaraan roda empat yang dikategorikan kelas mewah mulai dari Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls Royce. Saat ini Pemprov DKI tengah mengejarnya.
Baca Juga:
Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Terakhir Sabtu 15 Desember
"Segi jumlah lumayan juga ya, ada seribuan kalau enggak salah, ada seribuan yang akan kita kejar, di atas Rp 1 miliar itu (kendaraan mewah)," kata Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Guna memudahkan mengejar para pemilik mobil mewah itu, lanjut Faisal, pihaknya akan memanggil asosiasi yang menaungi para pemilik mobil mewah.
"Ini kami nanti juga akan panggil Asosiasi Kendaraan Mewah dan kita akan panggil juga Asosiasi Ikatan Artis Indonesia, kita akan mem-PR-kan supaya mereka membayar kendaraan-kendaraan mewahnya supaya kita enggak lakukan door to door," tuturnya.
Namun Faisal tak membocorkan siapa saja pemilik kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum melunasi pajak kendaraannya. Ia pastikan jumlah penunggaknya mencapai seribu mobil mewah yang belum dilunasi pajak tahunannya.
Faisal hanya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang menunggak pajak terdiri dari berbagai merk dan jenis mobil mewah mulai dari Lamborghini, Rolls Royce hingga Ferrari yang harus membayar pajak mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Baca Juga:
"Tidak hanya Rp20 juta. Lamborghini itu hampir Rp150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp1 miliar, Ferrari itu hampir Rp200 juta. Jadi pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini," ucap Faisal.
Saat ini Pemprov DKI melalui BPRD DKI Jakarta tengah menggenjot perolehan pajak daerah, salah satunya dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan atau diskon pokok pajak hingga akhir Desember 2019.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang