Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
MerahPutih.com - Layanan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terakhir berlangsung pada Senin (31/12)
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka layanan perpanjangan wajib pajak bagi kendaraan bermotor hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami menggelar pelayanan 'full day service' (sehari penuh) , layanan ini buka dari pagi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB guna mengakomodasi tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB," ujar Kompol Arif di Jakarta, hari ini.
Ia mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat dan Samsat Keliling yang sudah ditentukan lokasinya.
Selain itu, demi mengantisipasi kepadatan dan antrian panjang wajib pajak yang akan melakukan kan pembayaran pajak terlambat (mati), diminta untuk datang lebih awal dan tetap menjaga kondisi badan agar tetap sehat.
Pihaknya telah mempersiapkan pelayanan secara maksimum dengan penambahan jumlah personel, penambahan loket-loket layanan, penyediaan loket khusus (lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil), penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak yang datang.
"Pokoknya kami berikan pelayanan yang' all out'(sebaik- baiknya) kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat 'tercover; (terpenuhi) dan terlayani dengan baik," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak mulai 18-31 Desember. Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
BPBD DKI Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Jakarta Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Siap Laksanakan OMC
Modifikasi Cuaca Jabodetabek, BPBD DKI Tabur 2.400 Kg Garam di Langit Pandeglang
Antisipasi Banjir Rob Lebih dari Setengah Meter, BPBD DKI Siapkan 257 Lokasi Pengungsian untuk Warga Jakarta Utara
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Pintu Air Angke Hulu Meresahkan, Warga Jakarta Barat Siap-Siap Kedatangan 'Tamu' dari Luapan Air
6 RT di Jakarta Selatan Sebelumnya Kebanjiran, BPBD: Surut Sepenuhnya hingga Pukul 10.00 WIB
6 RT di Jakarta Selatan Kebanjiran hingga Sabtu Pagi
Cuaca Panas Ekstrem, BPBD DKI Imbau Warga tak Keluar Rumah di Siang Hari