Respons Kubu Juliari soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 Juni 2021
Respons Kubu Juliari soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap Bansos, Matheus Joko Santoso (MJS) terus melempar tanggung jawab kepada eks Mensos Juliari Batubara terkait perkara tersebut. Malah belakangan MJS mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berdalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah JB.

Baca Juga

Ihsan Yunus Mengaku Tidak Tahu Potongan Fee Paket Bansos untuk Juliari

"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp 14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Maqdir, Selasa (22/6).

Maqdir melanjutkan, permohonan JC yang dilayangkan MJS hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Jelas-jelas, kata Maqdir, para saksi vendor bansos mengungkap telah dipalak MJS pada beberapa persidangan sebelumnya.

"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," tegas dia.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Maqdir mengungkapkan, di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.

Tetapi Maqdir menyebut, perkara dugaan suap bansos COVID-19 adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas. Matheus Joko Santoso tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan.

MJS justru merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap Bansos di Kemensos. Bahkan, dia tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Maqdir juga menyebutkan bahwa dari BAP dan keterangan saksi, MJS dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.

Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke (HVS), pada saat persidangan MJS, yang mengungkap fakta bahwa MJS dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal.
MJS pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda (tanpa ikatan pernikahan) kepada HVS.

Secara terpisah dalam persidangan MJS dan HVS sendiri juga pernah disebutkan bahwa MJS memberikan modal sebesar 3 miliar rupiah untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) – salah satu vendor “akal-akalan” dalam proyek bansos yang dimliki oleh Daning.

Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat “jatah” rumah di daerah Cakung Jakarta Timur, mobil Toyota Vios dan Toyota Cross, dan safe deposit box (SDB) BRI senilai 1,8 miliar rupiah.

Di persidangan terpidana HVS sebelumnya juga terungkap fakta bahwa HVS tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui, permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari MJS. Oleh karena itu, Maqdir menegaskan MJS jelas-jelas terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.

"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Warga Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Bagikan