Respons KPK Soal Fenomena PK Koruptor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons fenomena para koruptor yang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Teranyar, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan PK ke MA. Bahkan, untuk Zumi Zola, sidang perdana telah digelar pada Rabu (6/1) kemarin.
Baca Juga:
Gonjang-Ganjing KPK
"Zumi Zola hari ini (kemarin) sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1) kemarin.
Ali menegaskan, KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola. Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK.
"Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," imbuhnya.
Meski begitu, Ali mengatakan, banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, harus dibaca oleh MA sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," ujarnya.
Baca Juga:
Nyali Novel Belum Habis, Jangan Mundur KPK Masih Butuh Jasamu
Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal.
'Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tutup Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK