Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 06 November 2023
Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Pencalonan GIbran di Pilpres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat hari pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Jakarta, Rabu (25/10). (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menentukan sanksi kepada Ketua MK, Selasa (7/11) esok.

Sanksi yang diberikan disebut-sebut bisa berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Juga:

Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK

Praktisi hukum Petrus Selestinus, mengatakan putusan berupa sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman bisa berdampak tidak sahnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Putusan MKMK itu menegaskan dan memperkuat implikasi hukum berupa tidak sah putusan MK,” kata Petrus kepada awak media di Jakarta, Senin (6/11).

Dampak pembatalan putusan itu, menurut dia, tercatat Pasal 17 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Petrus.

Anwar, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dianggap melanggar kode etik karena ikut memutuskan perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Dalam putusannya ditambahkan klausa “sedang menjabat kepala daerah”.

Petrus menyebut perintah mundur dari persidangan karena konflik kepentingan diatur dalam Pasal 17 ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009.

“Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara," jelas Petrus yang juga koordinator TPDI ini.

Baca Juga:

Jimly Janji MKMK Hasilkan Solusi Adil dan Berkeadilan

Putusan Nomor 90/2023 itu final dan mengikat. Namun, seketika sifat final dan mengikat hilang saat Anwar diberi sanksi.

“Ibarat bayi yang lahir, mati,” kata dia.

Bahkan, dalam hal ini, hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

“Ini tindak pidana berat karena ancaman hukumannya itu 12 tahun. Jadi lolos atau tidak lolos tetap dia salah karena mengikuti persidangan,” tutup Petrus.

Sekedar informasi, MKMK secara maroton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK rencananya akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa 7 November 2023 esok. (Knu)

Baca Juga:

MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan