Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini diduga memberi jalan pada Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres bertarung di Pilpres 2024.
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan kembali diperiksa Jumat (3/11) ini. Sebab Anwar paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu bakal kembali diperiksa lantaran dari 21 laporan yang masuk Ketua MK itu, menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Oleh karena itu, kata Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.
"Jadi kami harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba