PPP Sarankan Anggaran Gorden Rumdin Rp 48 Miliar untuk Bantu Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Maret 2022
PPP Sarankan Anggaran Gorden Rumdin Rp 48 Miliar untuk Bantu Rakyat

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi. (ANTARA/HO-Humas PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan anggaran untuk gorden di rumah jabatan anggota dewan yang mencapai Rp 48,7 miliar. Alasannya, kondisi gorden di rumah jabatan anggota dewan saat ini masih layak pakai.

"Soal gorden rumah itu kan tidak urgen. Karena apa? Gorden rumah itu yang ada hari ini memang masih bisa digunakan layak pakai," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, Selasa (28/3).

Baca Juga

Sekjen DPR Klaim Anggaran Gorden Per Rumah Dinas Tembus Rp 90 Juta

Pria yang karib disapa Awiek ini mengamini kondisi gorden di rumah dinas memang sudah lama. Namun, kondisinya masih layak dan berfungsi sebagaimana mestinya.

"Tidak semua rumah ditepati oleh anggota, kalau saya sendiri menempati rumah yang memang gordennya sudah lama, tapi menurut saya itu cukup. Tujuannya gorden itu apa, kan hanya menutupi pandangan dari luar," ujarnya.

Awiek tidak mempermasalahkan jika pembelian gorden menggunakan uang masing-masing anggota dewan. Menurutnya, tidak tepat jika anggaran negara dihabiskan hingga Rp 48,7 miliar untuk gorden di rumah dinas.

"Kalau lihat gordennya di tempat saya masih layak pakai itu, yang dilihat tampilanya itu bukan gorden rumah, kalau di rumah pribadi ya silakan lah, mau yang harga Rp 100 juta atau Rp 200 juta, inikan gordennya menggunakan anggaran negara saya kira nggak pas lah ya," ujarnya.

Baca Juga

Jokowi dan Presiden Islamic Development Bank Bahas Sejumlah Isu Strategis

Politikus partai Ka'bah ini juga mengakui ada beberapa kerusakan pada cantolan dan gagang gorden. Namun menurutnya tidak perlu adanya penggantian seluruh gorden.

"Kalaupun rusak itu ya paling cantolannya itu, gagangnya, itu aja kalau mau diganti, kalau kondisi gordennya kan yang penting gorden itu nggak tembus pandang dari luar, itu aja," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR ini, penganggaran di Kesekjenan terkadang dibuat tanpa sepengetahuan anggota dewan. Akibatnya, kata dia, anggota DPR yang mendapat kritik dari masyarakat.

"Memang kadang pengangaran di Kesekjenan itu tampa sepengetahuan anggota, sehingga menyebabkan anggota yang di-bully, kalau kami lebih baik itu ditunda ajalah diganti anggaran yang lain untuk yang lebih bermanfaat," ujarnya.

Awiek menyarankan, sebaiknya anggaran tersebut dialokasikan untuk kepentingan masyarakat menjelang bulan Ramadan.

"Misalkan diberikan sembako untuk warga yang tidak mampu, misalkan Rp 90 juta, dialokasikan kepada anggota DPR untuk membeli minyak goreng murah untuk masyarakat, kan lebih bermanfaat karena ini menjelang bulan Ramadan. Karena kita tahu harga minyak goreng masih tinggi sekali," tutup Awiek. (Pon)

Baca Juga

Rp 59 Miliar Buat Aspal dan Gorden, Dasco: Sejak 2015 Belum Diganti

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Achmad Baidowi #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan