Sekjen DPR Klaim Anggaran Gorden Per Rumah Dinas Tembus Rp 90 Juta

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 28 Maret 2022
Sekjen DPR Klaim Anggaran Gorden Per Rumah Dinas Tembus Rp 90 Juta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (FOTO: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik mengenai anggaran untuk Gorden sebesar Rp48 miliar di rumah dinas Anggota DPR dan Rp 11 miliar untuk pengaspalan di kompleks Parlemen akhirnya dijawab Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Dalam jumpa pers di Media Centre DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Indra menjelaskan pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR sudah diajukan sejak tahun 2009 namun anggaran tak mencukupi.

Baca Juga:

Jakarta Siapkan Infrastruktur Kota Berdaya Saing Global

“Tiga belas tahun lalu sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun,” kata Indra, Senin (28/3).

Pengadaan Gorden tersebut, lanjut Indra, sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas.

“Dua kali saya rapat, adalah harus berazaskan kepentingan produksi dalam negeri itu ditegaskan dalam RKSnya,” jelas Indra.

“Jadi beberapa kali lelang yang dilakukan di DPR ini biasanya yang kalah lelang, kemudian bocorin ke media bocorin ke aparat hukum seolah-olah ada hengkipengki. Enggak ada hengkipengki, enggak ada urusan begitu ya. Mau lelang apapun semua secara prosedural tim pokja unit layanan pengadaan (ULP) di DPR bekerja secara profesional,” tegas Indra.

Ditambahkan Indra, karena belum ada alokasi anggaran dari pemerintah sejak 13 tahun lalu, untuk keamanan kenyamanan anggota dewan terpaksa harus sebagian anggota ada yang membeli secara pribadi.

“Itu memang sangat tidak layak untuk gorden sebuah rumah yang bisa menutup pandangan dari luar. Nah, di tahun 2022 ini baru didapatkan alokasi anggaran penggantian gorden dan hanya anggaran ini hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit rumah. hanya untuk 505 unit rumah itu per rumahnya rata rata sekitar 80 juta sekian sama pajak 90jutaan per rumah,” urai Indra.

Lebih detail, Indra memaparkan, komponennya lantai satu untuk jendela ruang tamu, dua pintu jendela ruang keluarga, tiga jendela ruang kerja, empat ruang tidur utama, lima jendela dapur, enam jendela tangga. Lalu, untuk lantai dua jendela ruang tidur anak, kemudian jendela ruang tidur anak, jendela void ruang keluarga dan jendela ruang tidur ART.

“Jadi, ada 11 item tersebut dari angka yang saya sebutkan 80juta sekian dan itu pagu anggaran tahun 2022 sebesar 48.745.624.000 untuk harga perkiraan dari konsultan perencana atau konsultan estimate 46.194.954.000. Nah, untuk harga perkiraan sendiri, kami hitung include dengan PPN 11 persen sebesar Rp 45.767.446.332. Semua aspek perencanaan seperti desain, bahan, spek teknis serta harga perkiraan disusun oleh konsultan perencana dan melalui proses unit pelayanan,” ujar Indra.

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Selanjutnya, angka 48 miliar tersebut, muncul dari ToR yang diajukan di 2021 kemudian dilakukan review oleh inspektorat utama DPR berdasarkan kelayakan harga pasar dan review tersebut yang dijadikan dasar Kesetjenan DPR untuk menyampaikan anggaran ke kementerian keuangan.

Sebelum diajukan ke Kemenkeu mekanisme di DPR, di Kesekretariatan juga melalui mekanisme beberapa kali pembahasan dengan badan urusan rumah tangga (BURT) DPR.

“Jadi semua kegiatan itu disamping direview oleh inspektorat utama, juga dilakukan pembahasan yg sangat intensif dengan Panja BURT. Jadi 48 miliar itu adalah gorden bukan untuk 1-2 rumah tapi 505 rumah dengan tadi 11 item di setiap rumah,” terang Indra.

Lebih lanjut, terkait pengaspalan yang nilainya 11 miliar, Indra menjelaskan pihaknya akan melakukan pengaspalan untuk banyak hal. Kondisi saat ini, aspal di kompleks parlemen sudah tergerus, sehingga mudah tergenang air.

Di sisi lain, awal oktober 2022 akan diselenggarakan P20, dihadiri 20 ketua parlemen dunia yang sama dengan G20 plus 20 negara lain atas undangan DPR.

“Jadi pada awal Oktober akan hadir sekitar 40 parlemen dunia akan hadir di sini, untuk mempersiapkan ke sana, tentu kami akan merapikan semua tampilan-tampilan DPR mulai dari pintu gerbang, taman, dan semua jalan-jalan. Aspal itu sendiri dihitung luasan total aspal itu 85.300 meter persegi dengan penggunaan aspal diperkirakan 7100 beton aspal,” sebut Indra.

Kesetjenan DPR akan menyelesaikan seluruh perapian infrastruktur sebelum Juli, sebab di bulan Agustus tepatnya di Tanggal 16 akan ada siklus persetujuan APBN dan pidato kenegeraan presiden untuk urusan APBN tahun 2023.

“Atas dasar itu kami mulai dari saat ini sampai dengan Juli kami akan melakukan perapian-perapian taman, pengaspalan, dan perapian gedung. Minggu lalu kami sudah melakukan perapian waterproofing (pengedapan air) di gedung nusantara dan yang lain,” pungkas Indra. (Pon)

Baca Juga:

DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan