DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 28 Maret 2022
DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin

Vaksin COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia.

Salah satu persyaratan memperpanjang batas kadaluarsa vaksin jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluarsa.

Baca Juga:

Gelar Demo Masak Tanpa Minyak, PDIP Tegaskan Banyak Alternatif Cara Memasak

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut, publik perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen sehingga diberikan perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 di Indonesia.

"Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (28/3).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kadaluarsa vaksin sebab publik berhak menerima informasi tersebut.

Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 7 disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Sementara pada pasal 5 ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Warga Tangerang ikut vaksinasi booster di di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/3). Foto: Yayasan PK Karang Tumaritis
Warga Tangerang ikut vaksinasi booster di di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/3). Foto: Yayasan PK Karang Tumaritis

Selain itu UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumi barang dan atau jasa.

"Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?" beber Kurniasih.

Selain itu, Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin COVID-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin.

Pertama disebutkan masa kadaluarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kadaluarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin COVID-19 telah habis.

"Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluarnya semua vaksinya juga ikut habis," pungkas Kurniasih. (Pon)

Baca Juga:

Cara Berdamai Para Penyintas Penyakit Serius

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #DPR RI #Vaksinasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - 14 menit lalu
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 58 menit lalu
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 10 menit lalu
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Masifnya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di masyarakat mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Resmi jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago disambut peringatan soal demokrasi yang memburuk.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Bagikan