DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin
Vaksin COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia.
Salah satu persyaratan memperpanjang batas kadaluarsa vaksin jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluarsa.
Baca Juga:
Gelar Demo Masak Tanpa Minyak, PDIP Tegaskan Banyak Alternatif Cara Memasak
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut, publik perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen sehingga diberikan perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 di Indonesia.
"Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (28/3).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kadaluarsa vaksin sebab publik berhak menerima informasi tersebut.
Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 7 disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Sementara pada pasal 5 ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Selain itu UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumi barang dan atau jasa.
"Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?" beber Kurniasih.
Selain itu, Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin COVID-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin.
Pertama disebutkan masa kadaluarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kadaluarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin COVID-19 telah habis.
"Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluarnya semua vaksinya juga ikut habis," pungkas Kurniasih. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia