DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 28 Maret 2022
DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin

Vaksin COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia.

Salah satu persyaratan memperpanjang batas kadaluarsa vaksin jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluarsa.

Baca Juga:

Gelar Demo Masak Tanpa Minyak, PDIP Tegaskan Banyak Alternatif Cara Memasak

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut, publik perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen sehingga diberikan perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 di Indonesia.

"Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (28/3).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kadaluarsa vaksin sebab publik berhak menerima informasi tersebut.

Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 7 disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Sementara pada pasal 5 ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Warga Tangerang ikut vaksinasi booster di di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/3). Foto: Yayasan PK Karang Tumaritis
Warga Tangerang ikut vaksinasi booster di di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/3). Foto: Yayasan PK Karang Tumaritis

Selain itu UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumi barang dan atau jasa.

"Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?" beber Kurniasih.

Selain itu, Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin COVID-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin.

Pertama disebutkan masa kadaluarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kadaluarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin COVID-19 telah habis.

"Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluarnya semua vaksinya juga ikut habis," pungkas Kurniasih. (Pon)

Baca Juga:

Cara Berdamai Para Penyintas Penyakit Serius

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #DPR RI #Vaksinasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Kita bukan negara follower. Kita punya hak bersuara dan ikut menentukan arah.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Israel terus melanggar norma kemanusiaan dan hukum internasional tanpa sanksi yang jelas. ?
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Indonesia
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Indonesia
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Tantangan kesehatan di masa depan banyak bersumber dari zoonosis seperti virus Nipah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Puteri menekankan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan kerja sama yang solid antar lini kebijakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Bagikan