DPR: Publik Wajib Tahu Proses Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin
Vaksin COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia.
Salah satu persyaratan memperpanjang batas kadaluarsa vaksin jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluarsa.
Baca Juga:
Gelar Demo Masak Tanpa Minyak, PDIP Tegaskan Banyak Alternatif Cara Memasak
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut, publik perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen sehingga diberikan perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin COVID-19 di Indonesia.
"Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (28/3).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kadaluarsa vaksin sebab publik berhak menerima informasi tersebut.
Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 7 disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Sementara pada pasal 5 ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Selain itu UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumi barang dan atau jasa.
"Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?" beber Kurniasih.
Selain itu, Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin COVID-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin.
Pertama disebutkan masa kadaluarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kadaluarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin COVID-19 telah habis.
"Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluarnya semua vaksinya juga ikut habis," pungkas Kurniasih. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi