PKS Pastikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu Masih Berstatus Cawagub DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 September 2019
  PKS Pastikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu Masih Berstatus Cawagub DKI Jakarta

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo (Foto: PKS.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Posisi Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai kandidat cawagub DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sampai saat ini masih aman dan belum ada perubahan sama sekali.

Meski pencalonan Wagub DKI Jakarta di DPRD masih terkatung-katung, namun PKS sebagai partai pemegang jatah pengganti Sandiaga Uno belum mengutak-atik posisi Syaikhu dan Agung Yulianto.

Baca Juga:

Melihat Progres Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo menegaskan, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu belum berubah meski Syaikhu hampir pasti menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Ahmad Syaikhu disebut tetap mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional sebagai persiapan menjadi anggota DPR, namun dia masih menjadi salah satu kandidat wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.

"Putusan nama calon wagub itu ada di DPP, tapi sampai saat ini belum ada nama baru lagi," ujar Syakir di Jakarta, Minggu (22/9).

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Syakir Purnomo (Foto: pks.id)

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila nanti Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR, maka yang bersangkutan akan mengajukan surat pengunduran diri dari bursa calon wakil gubernur kepada DPP PKS sebelum pengambilan sumpah jabatan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang jatuh pada 1 Oktober 2019 mendatang.

Ia mengatakan, sebelum diusung menjadi kandidat calon Wagub DKI bersama Agung Yulianto, Syaikhu memang terdaftar menjadi calon legislatif DPR dengan daerah pemilihan VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dengan perolehan suara hampir mencapai 150.000 suara.

"Memang betul Pak Syaikhu mengikuti pendidikan di Lemhannas dalam tahapan menjadi anggota DPR, tapi beliau belum mengajukan surat pengunduran resmi kepada partai. Dan kami juga belum mendapat informasi dari DPP mengenai kelanjutan status cawagub beliau, tapi kalau beliau minta mundur yah kami tentu menyetujuinya," kata Syakir.

Syakir menyebut kursi wakil gubernur DKI sampai 2022 mendatang tetap akan menjadi jatah PKS, walau nanti salah satu kandidat mereka yakni Syaikhu menjadi anggota DPR, DPP PKS akan menunjuk kadernya mengisi kandidat wakil gubernur DKI menggantikan Syaikhu.

"Hal itu juga sudah dinyatakan oleh pak Prabowo dan Pak Fadli Zon bahwa Wagub DKI adalah hak PKS," ujarnya.

Cawagub DKI Jakarta dari PKS Ahmad Syaikhu
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Ahmad Syaikhu (MP/Asropih)

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin sebagaimana dilansir Antara menyebutkan pembahasan mengenai sosok Wagub DKI mengacu pada hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD DKI periode sebelumnya 2019-2024.

Hal tersebut, kata Arifin disepakati pada Kamis (19/9) lalu oleh tim penyusun tata tertib pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta 2019-2024 selepas sehari sebelumnya fraksi PKS mengusulkan penambahan 13 pasal yang dinilai memiliki banyak kecocokan dengan Panitia Khusus periode sebelumnya mengenai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kemarin disepakati bahwa itu saja yang diakomodir dan tahapannya tinggal dilanjutkan ke Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan), kemudian pembentukan panitia pemilih. Itu semua disepakati dan kami semua tanda tangani itu pada Kamis," katanya.

Karena itu, kata dia, anggota DPRD periode 2019-2024 tidak diperkenankan membentuk Pansus baru. Kesepakatan itu bahkan sudah tertuang dalam pembahasan Tatib AKD DPRD 2019-2024 yang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (20/9/2019) lalu.

"Jadi tinggal melanjutkan apa yang diputus oleh tim Pansus anggota DPRD 2014-2019 lalu, sehingga penentu sosok Wagub DKI bisa lebih cepat," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pemilihan sosok wakil gubernur harus dipercepat demi mengoptimalkan kinerja gubernur yang telah bekerja sendirian selama setahun lebih tanpa didampingi sosok wakil gubernur.

Cawagub DKI Jakarta Agung Yulianto
Cawagub DKI Jakarta Agung Yulianto (kanan) bersama Abdurrahman Suhaimi (MP/Asropih)

"Kinerja gubernur sekarang pincang karena bekerja sendiri. Harusnya DKI dipegang (dipimpin) dua orang, tapi ini malah satu orang,” kata Aziz.

Baca Juga:

Ketua DPRD Sementara Usulkan Wagub DKI Jakarta Lebih Dari Satu Orang

Menurut dia, sehebat apapun figur gubernur, dia tidak akan mampu melaksanakan tugas sendirian tanpa ditemani wakilnya. Bila hal ini dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan bakal mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Sebetulnya yang dirugikan itu masyarakat, karena harusnya mendapat pelayanan lebih dari gubernur dan wakil gubernur tapi ini hanya ada satu gubernur saja, sehingga kinerjanya kurang optimal," ujar Aziz.

PKS diketahui mengajukan dua nama untuk menjadi kandidat wakil gubernur DKI Jakarta yakni Ketua DPW PKS Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta dan sudah disetujui oleh koalisinya Partai Gerindra.

Namun Syaikhu diketahui terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan VII Jawa Barat mewakili Bekasi, Karawang dan Purwakarta serta sudah mengikuti pembekalan di Lembaga Pertahanan Nasional.

Akan tetapi, hingga saat ini, PKS belum menentukan siapa yang akan menggantikan Ahmad Syaikhu dalam bursa calon wakil gubernur DKI Jakarta.(*)

Baca Juga:

Entah Agung atau Syaikhu, Anies Siap Terima Siapapun Wagub DKI Jakarta

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Wakil Gubernur DKI Jakarta #Ahmad Syaikhu #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Bagikan