Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan UU KPK Hasil Revisi
Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V terpilih, Nurul Ghufron buka suara menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.
Ghufron menyatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum, bukan lembaga pembentuk hukum. Untuk itu, Ia menyatakan kesiapannya menjalankan revisi UU KPK yang baru disahkan tersebut.
Baca Juga:
"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).
Ghufron yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan UU. Untuk itu, KPK menerima dan menjalankan UU yang telah dibentuk pemerintah dan DPR.
"Jadi saya memandang begini, KPK adalah lembaga negara yang tugasnya di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu posisinya sebagai penegak hukum, maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang di mana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum," ujarnya.
Ghufron juga turut berkomentar menanggapi keluhan Pimpinan KPK Jilid IV yang tidak dilibatkan dalam merumuskan RUU KPK. Menurutnya, KPK sebagai pelaksana UU sudah seharusnya dilibatkan. Namun, sifatnya hanya partisipan bukan pembentuk UU.
"Pertanyaannya, apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder. Misalnya, siapapun pemegangnya, misalnya UU Imigrasi, tentu bidang keimigrasian di mintai (pendapat). Nah, tapi positioning nya hanya sebagai partisipan. KPK pun hsrusnya memang dilibatkan," tutur dia.
Baca Juga:
Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK
Apalagi, Ghufron menyebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, RUU KPK justru diusulkan oleh Komisioner KPK sebelumnya pada 2015.
"Nah versinya Pak Arsul Sani mengatakan sudah dilibatkan, karena memang mereka yang mengusulkan. Sudah ada masukan dan pembahasan tinggal kami dengan Presiden. Itu versinya Pak Arsul Sani. Jangan kemudian dikatakan dari saya," tutup dia.(Pon)
Baca Juga:
YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika