Headline

Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan UU KPK Hasil Revisi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan UU KPK Hasil Revisi

Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V terpilih, Nurul Ghufron buka suara menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.

Ghufron menyatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum, bukan lembaga pembentuk hukum. Untuk itu, Ia menyatakan kesiapannya menjalankan revisi UU KPK yang baru disahkan tersebut.

Baca Juga:

DPR Setujui Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron
Nurul Ghufron tegaskan pihaknya siap laksanakan UU KPK hasil revisi (Foto: antaranews)

Ghufron yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan UU. Untuk itu, KPK menerima dan menjalankan UU yang telah dibentuk pemerintah dan DPR.

"Jadi saya memandang begini, KPK adalah lembaga negara yang tugasnya di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu posisinya sebagai penegak hukum, maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang di mana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum," ujarnya.

Ghufron juga turut berkomentar menanggapi keluhan Pimpinan KPK Jilid IV yang tidak dilibatkan dalam merumuskan RUU KPK. Menurutnya, KPK sebagai pelaksana UU sudah seharusnya dilibatkan. Namun, sifatnya hanya partisipan bukan pembentuk UU.

"Pertanyaannya, apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder. Misalnya, siapapun pemegangnya, misalnya UU Imigrasi, tentu bidang keimigrasian di mintai (pendapat). Nah, tapi positioning nya hanya sebagai partisipan. KPK pun hsrusnya memang dilibatkan," tutur dia.

Baca Juga:

Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK

Apalagi, Ghufron menyebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, RUU KPK justru diusulkan oleh Komisioner KPK sebelumnya pada 2015.

"Nah versinya Pak Arsul Sani mengatakan sudah dilibatkan, karena memang mereka yang mengusulkan. Sudah ada masukan dan pembahasan tinggal kami dengan Presiden. Itu versinya Pak Arsul Sani. Jangan kemudian dikatakan dari saya," tutup dia.(Pon)

Baca Juga:

YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan