DPR Setujui Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menyetujui perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang. Rencananya, Undang-Undang KPK akan diproses dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
"Apakah UU Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Baca Juga:
Andi Agtas lebih lanjut mengatakan, dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.
Menurut politisi Gerindra ini, hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui.
"Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat," ujarnya.
Dalam Rapat Kerja tersebut, satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya adalah Fraksi Partai Demokrat dan akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga:
Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK
Lalu dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.
Sementara itu, sebanyak tujuh fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.
Sebagaimana dilansir Antara, hadir dalam Rapat tersebut Menkumham Yassona Laoly dan Menteri PAN RB Syafruddin.(*)
Baca Juga:
YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai