Pesan DPR untuk KSAD Jenderal Agus: Junjung Tinggi HAM

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 26 Oktober 2023
Pesan DPR untuk KSAD Jenderal Agus: Junjung Tinggi HAM

Jenderal TNI Agus Subiyanto temui Satgas Mobile Papua. Foto: Dispenad

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI berpesan agar TNI AD terus memastikan setiap operasi militer yang dilakukan mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Kemudian yang tidak kalah penting, adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid merespons pelantikan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga:

DPR Sebut Netralitas Prajurit Jadi Tantangan KSAD Jenderal Agus Subiyanto

Meutya mengingatkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.

"Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, prajurit TNI harus senantiasa menjunjung tinggi HAM,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (26/10).

Komitmen terhadap HAM, kata politikus Partai Golkar ini adalah prinsip mendasar yang harus terpatri dalam setiap tindakan TNI.

"Ini mencakup perlindungan terhadap warga sipil, tahanan, dan populasi yang rentan dalam situasi konflik bersenjata," ujarnya.

Sebagai KSAD, Jenderal Agus disebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan TNI AD menjalankan operasi militer dengan menghormati HAM. Ia mengatakan, penghargaan terhadap HAM merupakan kunci untuk menjaga citra dan integritas TNI.

Baca Juga:

KSAD Jenderal Agus Subiyanto Punya Harta Kekayaan Rp 19 Miliar

"Hal ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM internasional dan demokrasi. Jadi keteladanan KSAD sebagai pemimpin TNI AD untuk menghargai HAM di setiap operasi militer sangat signifikan,” ungkapnya.

Dalam menunaikan tugas, TNI pun diingatkan untuk selalu sederhana dan menjaga hati rakyat. Hal ini sejalan dengan 8 wajib TNI yang menjadi pedoman prajurit saat bekerja.

“Lepaskan sikap dan sifat arogansi. Prajurit TNI harus santun kepada rakyat dan menjadi contoh dalam bersikap. Jangan sekali-kali merugikan, menakuti, atau menyakiti hati rakyat. Tanamkan ruh pengabdian karena TNI berasal dari rakyat, berjuang bersama-sama rakyat, dan demi kepentingan rakyat,” pesan Meutya.

Meutya berharap, kepemimpinan Jenderal Agus Subiyanto dapat membawa TNI AD semakin ungul, hebat, dan makin disegani. Jenderal Agus pun diharapkan dapat terus meningkatkan kemanunggalan prajurit dengan rakyat.

“Selamat bertugas dan sukses untuk Jenderal Agus. Kartika Eka Paksi, demi keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan sejati,” tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

Langkah Moncer Jenderal Agus Pegang Jabatan KSAD

#KSAD #TNI AD #Hak Asasi Manusia #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Bagikan