Pesan DPR untuk KSAD Jenderal Agus: Junjung Tinggi HAM

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 26 Oktober 2023
Pesan DPR untuk KSAD Jenderal Agus: Junjung Tinggi HAM

Jenderal TNI Agus Subiyanto temui Satgas Mobile Papua. Foto: Dispenad

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI berpesan agar TNI AD terus memastikan setiap operasi militer yang dilakukan mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Kemudian yang tidak kalah penting, adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid merespons pelantikan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga:

DPR Sebut Netralitas Prajurit Jadi Tantangan KSAD Jenderal Agus Subiyanto

Meutya mengingatkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.

"Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, prajurit TNI harus senantiasa menjunjung tinggi HAM,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (26/10).

Komitmen terhadap HAM, kata politikus Partai Golkar ini adalah prinsip mendasar yang harus terpatri dalam setiap tindakan TNI.

"Ini mencakup perlindungan terhadap warga sipil, tahanan, dan populasi yang rentan dalam situasi konflik bersenjata," ujarnya.

Sebagai KSAD, Jenderal Agus disebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan TNI AD menjalankan operasi militer dengan menghormati HAM. Ia mengatakan, penghargaan terhadap HAM merupakan kunci untuk menjaga citra dan integritas TNI.

Baca Juga:

KSAD Jenderal Agus Subiyanto Punya Harta Kekayaan Rp 19 Miliar

"Hal ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM internasional dan demokrasi. Jadi keteladanan KSAD sebagai pemimpin TNI AD untuk menghargai HAM di setiap operasi militer sangat signifikan,” ungkapnya.

Dalam menunaikan tugas, TNI pun diingatkan untuk selalu sederhana dan menjaga hati rakyat. Hal ini sejalan dengan 8 wajib TNI yang menjadi pedoman prajurit saat bekerja.

“Lepaskan sikap dan sifat arogansi. Prajurit TNI harus santun kepada rakyat dan menjadi contoh dalam bersikap. Jangan sekali-kali merugikan, menakuti, atau menyakiti hati rakyat. Tanamkan ruh pengabdian karena TNI berasal dari rakyat, berjuang bersama-sama rakyat, dan demi kepentingan rakyat,” pesan Meutya.

Meutya berharap, kepemimpinan Jenderal Agus Subiyanto dapat membawa TNI AD semakin ungul, hebat, dan makin disegani. Jenderal Agus pun diharapkan dapat terus meningkatkan kemanunggalan prajurit dengan rakyat.

“Selamat bertugas dan sukses untuk Jenderal Agus. Kartika Eka Paksi, demi keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan sejati,” tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

Langkah Moncer Jenderal Agus Pegang Jabatan KSAD

#KSAD #TNI AD #Hak Asasi Manusia #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Kabar duka, mantan KSAD Subagyo HS meninggal dunia di RS Panti Rapih Yogyakarta sore ini. Simak profil dan rekam jejak Jenderal Baret Merah era 3 presiden ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Punya Utang Rp 37,07 miliar, Jumlah Harta Jenderal Maruli Rp 81,12 Miliar
Aset berupa tanah terluas yang dimilikinya berada di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dengan luas 2.970 meter persegi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Punya Utang Rp 37,07 miliar, Jumlah Harta Jenderal Maruli Rp 81,12 Miliar
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Santer Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Maruli menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak 29 November 2023, menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kini menjadi Panglima TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Santer Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Indonesia
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Keberadaan kodam-kodam baru ini juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan