Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) kemarin.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Firli sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mengungkapkan jadwal atau kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan.
Baca Juga:
Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg
“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Kamis (23/11).
Ade Safri juga belum memastikan apakah lokasi pemeriksaan juga kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti dua pemeriksaan sebelumnya saat Firli masih berstatus sebagai saksi.
Ia juga enggan memastikan apakah Firli bakal ditahan setelah pemeriksaan nanti. Sebab, itu merupakan ranah penyidik.
Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Juga belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa dan kapan pelaksanaannya.
“Lalu melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga:
KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
