Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, dirinya tidak merasa malu atas penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri. Alex menilai, kasus hukum yang menjerat Firli belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Apakah kami (KPK) malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca Juga:
Firli Masih Ketua KPK Aktif Setelah Jadi Tersangka, Ada di Ruang Kerja
Diketahui, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana.
Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi.
Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.
Wakil Ketua KPK pengganti Lili, Johanis Tanak juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kabiro Hukum Ditjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite. Namun, Dewas memutuskan Johanis tidak cukup bukti melanggar etik.
"Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ujarnya.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita 2 Mobil dan 21 Handphone
Alex mengaku tak khawatir saat disinggung soal penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Ia menekankan, status tersangka masih tahap awal.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Dewas Akan Surati Jokowi Minta Firli Diberhentikan sebagai Ketua KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT