Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Mabes Polri bakal segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan itu untuk merampungkan administrasi penyidikan.
Baca Juga
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (23/11).
Setelah proses administrasi penyidikan beres, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
"Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri)," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga
Firli Masih Ketua KPK Aktif Setelah Jadi Tersangka, Ada di Ruang Kerja
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang dianggap cukup oleh Polda Metro Jaya, terkait tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT