Penyekatan Buruh dari Luar Jakarta Berujung Batalnya Demo di DPR


Jalanan sekitar DPR dibuka kembali setelah buruh batal berdemo. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Saat ini situasi sekitar gedung DPR/MPR terpantau kondusif. Pasalnya, massa buruh yang akan melakukan demonstrasi besar-besaran di sekitar gedung DPR/MPR tidak mendapatkan izin dari polisi.
Dari pantauan di lokasi, tak ada kelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Jalanan yang tadinya ditutup kini dibuka kembali.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kepolisian tidak mengeluarkan izin demonstrasi lantaran DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Untuk mengantisipasi kerumunan dari aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya akan membubarkan titik kumpul massa aksi yang mengarah ke gedung DPR/MPR.
"Kita tidak mengizinkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Kemudian, kita menjaga seluruh wilayah DKI Jakarta dan akan memubarkan titik kumpul yang ada di DKI," kata Jauhari kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Jauhari menambahkan, langkah yang dilakukan Kepolisian untuk mengantisipasi adanya massa yang datang adalah akan menyekat jalan di sekitar lokasi ke area unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR.
"Kita sekat tentunya dengan cara persuasif dulu, kita minta untuk membubarkan diri," tambahnya.

Ia menegaskan, jika massa buruh tetap merangsek menuju area gedung DPR/MPR, maka pihaknya bakal menindak tegas dengan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.
Rencana aksi besar-besaran kaum buruh untuk melakukan mogok nasional bersama sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja tak berjalan mulus.
Rencana mereka untuk berdemo di depan gedung DPR/MPR di Jakarta hari ini tak berjalan sesuai rencana.
Mereka disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Mereka dilarang berdemo.
“Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, kepada wartawan.
Penyekatan ini sesuai dengan perintah Kapolri melalui surat telegram tertanggal 2 Oktober. Ada beberapa poin penting dalam telegram itu seperti melakukan kegiatan deteksi dini dan intelejen.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Tak Berikan Izin Demo Buruh di Depan Gedung DPR
Pemetaan perusahaan strategis di wilayah masing-masing. Dan, beri jaminan keamanan dari ancaman/provokasi dari yang memaksa untuk unjuk rasa dan mogok nasional.
Lakukan kontra narasi isu yang diskreditkan pemerintah. Lalu, secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa maupun keramaian.
Upaya ini harus dilakukan di hulu (sebelum mereka berkumpul) dengan pengamanan terbuka dan tertutup. Jangan melakukan pencegatan di jalan tol karena itu akan jadi isu nasional dan internasional.
“Lakukan penegakan hukum kepada yang melakukan pidana dengan menggunakan KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” perintah Idham dalam telegramnya itu.
Seperti diberitakan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
