Penyekatan Buruh dari Luar Jakarta Berujung Batalnya Demo di DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Oktober 2020
Penyekatan Buruh dari Luar Jakarta Berujung Batalnya Demo di DPR

Jalanan sekitar DPR dibuka kembali setelah buruh batal berdemo. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saat ini situasi sekitar gedung DPR/MPR terpantau kondusif. Pasalnya, massa buruh yang akan melakukan demonstrasi besar-besaran di sekitar gedung DPR/MPR tidak mendapatkan izin dari polisi.

Dari pantauan di lokasi, tak ada kelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Jalanan yang tadinya ditutup kini dibuka kembali.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kepolisian tidak mengeluarkan izin demonstrasi lantaran DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Tiga Catatan Kritis Demokrat Usai Tolak RUU Ciptaker

Untuk mengantisipasi kerumunan dari aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya akan membubarkan titik kumpul massa aksi yang mengarah ke gedung DPR/MPR.

"Kita tidak mengizinkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Kemudian, kita menjaga seluruh wilayah DKI Jakarta dan akan memubarkan titik kumpul yang ada di DKI," kata Jauhari kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (5/10).

Jauhari menambahkan, langkah yang dilakukan Kepolisian untuk mengantisipasi adanya massa yang datang adalah akan menyekat jalan di sekitar lokasi ke area unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR.

"Kita sekat tentunya dengan cara persuasif dulu, kita minta untuk membubarkan diri," tambahnya.

 Suasana di depan gedung DPR, Senin (5/10). (Foto: MP/Kanugrahan)
Suasana di depan gedung DPR, Senin (5/10). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ia menegaskan, jika massa buruh tetap merangsek menuju area gedung DPR/MPR, maka pihaknya bakal menindak tegas dengan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.

Rencana aksi besar-besaran kaum buruh untuk melakukan mogok nasional bersama sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja tak berjalan mulus.

Rencana mereka untuk berdemo di depan gedung DPR/MPR di Jakarta hari ini tak berjalan sesuai rencana.

Mereka disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Mereka dilarang berdemo.

“Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, kepada wartawan.

Penyekatan ini sesuai dengan perintah Kapolri melalui surat telegram tertanggal 2 Oktober. Ada beberapa poin penting dalam telegram itu seperti melakukan kegiatan deteksi dini dan intelejen.

Baca Juga:

Ini Alasan Polisi Tak Berikan Izin Demo Buruh di Depan Gedung DPR

Pemetaan perusahaan strategis di wilayah masing-masing. Dan, beri jaminan keamanan dari ancaman/provokasi dari yang memaksa untuk unjuk rasa dan mogok nasional.

Lakukan kontra narasi isu yang diskreditkan pemerintah. Lalu, secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa maupun keramaian.

Upaya ini harus dilakukan di hulu (sebelum mereka berkumpul) dengan pengamanan terbuka dan tertutup. Jangan melakukan pencegatan di jalan tol karena itu akan jadi isu nasional dan internasional.

“Lakukan penegakan hukum kepada yang melakukan pidana dengan menggunakan KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” perintah Idham dalam telegramnya itu.

Seperti diberitakan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. (Knu)

Baca Juga:

MA Sunat Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum

#Demo Buruh #Polda Metro Jaya #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Pembentukan Tim Reformasi Polri harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Bagikan