Penyekatan Buruh dari Luar Jakarta Berujung Batalnya Demo di DPR
Jalanan sekitar DPR dibuka kembali setelah buruh batal berdemo. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Saat ini situasi sekitar gedung DPR/MPR terpantau kondusif. Pasalnya, massa buruh yang akan melakukan demonstrasi besar-besaran di sekitar gedung DPR/MPR tidak mendapatkan izin dari polisi.
Dari pantauan di lokasi, tak ada kelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Jalanan yang tadinya ditutup kini dibuka kembali.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kepolisian tidak mengeluarkan izin demonstrasi lantaran DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Untuk mengantisipasi kerumunan dari aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya akan membubarkan titik kumpul massa aksi yang mengarah ke gedung DPR/MPR.
"Kita tidak mengizinkan karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Kemudian, kita menjaga seluruh wilayah DKI Jakarta dan akan memubarkan titik kumpul yang ada di DKI," kata Jauhari kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Jauhari menambahkan, langkah yang dilakukan Kepolisian untuk mengantisipasi adanya massa yang datang adalah akan menyekat jalan di sekitar lokasi ke area unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR.
"Kita sekat tentunya dengan cara persuasif dulu, kita minta untuk membubarkan diri," tambahnya.
Ia menegaskan, jika massa buruh tetap merangsek menuju area gedung DPR/MPR, maka pihaknya bakal menindak tegas dengan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.
Rencana aksi besar-besaran kaum buruh untuk melakukan mogok nasional bersama sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja tak berjalan mulus.
Rencana mereka untuk berdemo di depan gedung DPR/MPR di Jakarta hari ini tak berjalan sesuai rencana.
Mereka disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Mereka dilarang berdemo.
“Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, kepada wartawan.
Penyekatan ini sesuai dengan perintah Kapolri melalui surat telegram tertanggal 2 Oktober. Ada beberapa poin penting dalam telegram itu seperti melakukan kegiatan deteksi dini dan intelejen.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Tak Berikan Izin Demo Buruh di Depan Gedung DPR
Pemetaan perusahaan strategis di wilayah masing-masing. Dan, beri jaminan keamanan dari ancaman/provokasi dari yang memaksa untuk unjuk rasa dan mogok nasional.
Lakukan kontra narasi isu yang diskreditkan pemerintah. Lalu, secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa maupun keramaian.
Upaya ini harus dilakukan di hulu (sebelum mereka berkumpul) dengan pengamanan terbuka dan tertutup. Jangan melakukan pencegatan di jalan tol karena itu akan jadi isu nasional dan internasional.
“Lakukan penegakan hukum kepada yang melakukan pidana dengan menggunakan KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” perintah Idham dalam telegramnya itu.
Seperti diberitakan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan