Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Anggota Komisi III DPR Nassir Djamil.(foto: media Fraksi PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil angkat bicara mengenai reformasi Polri yang terus dimatangkan prosesnya. Menurut Nassir, transformasi Polri dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat dalam upaya melindungi, mengayomi, melayani serta penegakan hukum.

Ia memandang transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter (profesional, modren, dan tepercaya) serta Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Nasir memandang, dalam kaitannya dengan seruan reformasi Polri, ia lebih condong memilih pendekatan restorasi.

“Inti dari restorasi, menurut saya, yakni memulihkan keadaan yang ‘sakit’ di tubuh Polri menjadi ‘sehat’ kembali,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).

Menurutnya, reformasi Polri juga sudah dilakukan kala pemisahan Polri dari ABRI. Sementara itu, puncak reformasi Polri yakni ketika Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid yang menempatkan Polri di bawah Presiden. Kebijakan itu kemudian diformalkan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Baca juga:

52 Perwira Menengah hingga Tinggi Ditugasi Ubah Citra Polri sesuai Ekspektasi Masyarakat, ini Daftarnya


Posisi tanpa 'hijab' dengan Presiden itu dimaksud memberi insentif bagi Polri untuk menentukan dan mengubah arah kebijakan kepolisian secara mandiri dan humanis sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai. "Implikasinya, Polri memiliki kewenangan yang luas dan membuat mereka menjadi salah satu pilar keberlangsungan NKRI,” jelas Nassir.

Dia melihat tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk di internal Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan mengevaluasi, menilai, dan memulihkan sistem karier agar berada pada posisi ideal.

Dalam konteks meritrokasi, perlu dilakukan sejumlah langkah untuk mengevaluasi yang diikuti upaya memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan sistem karier yang baik dan benar. “Upaya restorasi harus dibarengi dengan niat yang tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan agar prinsip-prinsip kepolisian profesional dapat dihadirkan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dalam survei GoodStats 2025, disebutkan 80,5 persen orang ingin polisi lebih bersih dari pungli dan suap menyuap. Sementara itu, 70,1 persen responden ingin polisi lebih adil, profesional, dan tidak pandang bulu.

Mereka yang ingin polisi lebih humanis dan dekat dengan masyarakat ada di angka 39,1 persen. Ketiga hal itu menggambarkan harapan besar publik terhadap masa depan institusi kepolisian. Untuk meraihnya, ujar Nasir, diperlukan kepemimpinan yang menjadi panutan dan restorasi dengan cara pembenahan yang diikuti perubahan kultur.

Hal itu akan menumbuhkan budaya hukum yang lebih responsif, mempersiapkan berbagai tantangan di masa depan dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.

“Slogan ‘Polri untuk masyarakat’ yang kerap kita temukan dalam bentuk spanduk yang digantung di pagar kantor-kantor polisi semoga menjadi kenyataan tanpa syarat,” tutup Nassir.(knu)

Baca juga:

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga



#Polri #Kapolri #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Karo Labdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti bersama Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Pol. dr. Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jum'at (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Bagikan