DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

APBN 2026 yang bernilai Rp 3.842 triliun itu akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto, pada tahun kedua masa pemerintahannya.

Persetujuan diambil setelah pimpinan sidang, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Puan sembari mengetok palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, beserta jajaran kementeriannya.

Berikut adalah rangkuman asumsi makro dan postur APBN 2026 yang telah disetujui DPR RI:

Postur APBN 2026

1. Pendapatan Negara (Rp 3.153,6 triliun)

a. Penerimaan negara (Rp 2.693,7 triliun)

- Penerimaan pajak (Rp 2.357,7 triliun)

- Kepabeanan dan cukai (Rp 336 triliun)

b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (Rp 459,2 triliun)

2. Belanja Negara (Rp 3.842,7 triliun)

a. Belanja pemerintah pusat (Rp 3.149,7 triliun)

- Belanja kementerian/lembaga (Rp 1.510,5 triliun)

- Belanja non kementerian/lembaga (Rp 1.639,2 triliun)

b. Transfer ke daerah (Rp 693 triliun)

3. Keseimbangan Primer (Rp 89,7 triliun)

4. Defisit Anggaran (Rp 689,1 triliun) (2,68 persen terhadap PDB)

5. Pembiayaan Anggaran (Rp 689,1 triliun)

Asumsi Makro APBN 2026

1. Pertumbuhan ekonomi 5,4 persen (yoy)

2. Inflasi: 2,5 persen (yoy)

3. Imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun: 6,9 persen

4. Nilai tukar Rupiah: Rp16.500 per dolar Amerika Serikat (AS)

5. Harga minyak mentah atau ICP: US$70 per barel

6. Lifting minyak: 610 (ribu barel per hari/rbph)

7. Lifting gas bumi: 984 (ribu barel setara minyak bumi per hari/rbsmph)

Target Pembangunan APBN 2026

1. Sasaran Pembangunan dengan Tingkat Pengangguran Terbuka : 4,44 persen - 4,96 persen

2. Rasio gini: 0,377 - 0,380

3. Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 - 0,05 persen

4. Tingkat kemiskinan: 6,5 - 7,5 persen

5. Indeks Modal Manusia: 0,57

6. Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731

7. Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 persen

8. GNI per capita: US$5.520

9. Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca: 36,14%

10. Indeks kualitas lingkungan hidup: 76,67. (Pon)

#DPR RI #RAPBN 2026 #Keuangan #Anggaran APBN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - 1 jam, 25 menit lalu
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 10 November 2025: Masalah Asmara dan Keuangan, Ada Solusi?
Simak ramalan zodiak hari ini, 10 November 2025, yang membahas peruntungan asmara dan keuangan untuk 12 zodiak lengkap beserta masalah dan solusinya.
ImanK - Minggu, 09 November 2025
Ramalan Zodiak, 10 November 2025: Masalah Asmara dan Keuangan, Ada Solusi?
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Lifestyle
Ramalan Zodiak 9 November 2025: Dari Asmara, Keuangan hingga Saran
Ramalan zodiak 9 November 2025 fokus pada cinta dan finansial. Baca ulasan mendalam untuk 12 zodiak plus saran praktis dan tips tindakan yang bisa langsung dilakukan hari ini.
ImanK - Sabtu, 08 November 2025
Ramalan Zodiak 9 November 2025: Dari Asmara, Keuangan hingga Saran
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Lifestyle
Ramalan Zodiak 8 November 2025: Cinta Bersemi, Tapi Ada yang Harus Waspada Finansial!
ramalan zodiak hari ini, zodiak 8 november 2025, ramalan cinta, ramalan keuangan, zodiak keberuntungan, zodiak asmara, zodiak keuangan hari ini, ramalan bintang 8 november 2025
ImanK - Jumat, 07 November 2025
Ramalan Zodiak 8 November 2025: Cinta Bersemi, Tapi Ada yang Harus Waspada Finansial!
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Bagikan