DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: Dok. ANTARA
MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Pada rapat itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, salah satu surat yang diterima DPR adalah surat bernomor R61 tertanggal 9 September 2025 mengenai calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga:
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Selain itu, terdapat pula empat surat lainnya yang masuk ke DPR, yakni:
1. Surat Nomor R49 tanggal 11 Agustus dan R61 tanggal 9 September hal calon anggota LPS
2. Surat Nomor R52 tanggal 26 Agustus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri
3. Surat Nomor R53 tanggal 26 Agustus mengenai RUU Hukum Acara Perdata Internasional
4. Surat Nomor R58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September mengenai permohonan persetujuan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat RI
5. Surat Nomor R62 tanggal 19 September mengenai RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Baca juga:
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Puan menegaskan, DPR akan menindaklanjuti surat-surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Surat-surat dari Presiden akan dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan terkait sesuai prosedur,” ujarnya.
Melalui masuknya surat-surat ini, DPR bersama pemerintah akan segera membahas agenda legislasi maupun penetapan pejabat negara sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Prabowo Minta Korban Ledakan SMA 72 Wajib Jadi Prioritas Nomor Satu
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan