Penyebab Keponakan JK "Lolos" dari Jeruji Besi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Maret 2021
Penyebab Keponakan JK

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi membeberkan alasan mengapa tidak menahan keponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Sadikin Aksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan objektif untuk melakukan penahanan.

Sadikin tidak ditahan karena ancaman pidana kepadanya tidak melebihi 2 tahun.

Baca Juga:

Polisi Jadwalkan Periksa Keponakan JK Hari Ini

Sadikin dijerat pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun.

"Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan,” kata Rusdi kepada wartawan yang dikutip Jakarta, Selasa (16/3).

Rusdi mengatakan, eks Dirut PT Bosowa Corporindo itu masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Adapun saksi yang sudah diperiksa berjumlah 10 orang. Mereka berasal dari OJK, PT Bosowa dan pihak-pihak lainnya.

“Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa. Ada sekitar 10 orang sudah diperiksa untuk kasus ini dan tersangkanya sejauh ini masih satu,” jelasnya.

Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sadikin Aksa. Dia diagendakan diperiksa pada Kamis (18/3) mendatang.

“Surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada 18 Maret 2021, pukul 09.00 WIB di Bareskrim,” ujar Rusdi.

Sadikin Aksa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (10/3) pekan kemarin.

Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin Tbk ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ungkap Helmy.

Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham Bank Bukopin.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” bebernya.

Baca Juga:

Bareskrim Jadwalkan Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan

Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin.

Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

#Jusuf Kalla #Kasus Korupsi #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan