Bareskrim Jadwalkan Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan


Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menjadwalkan periksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA) sebafai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Sadikin.
Baca Juga
"Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada Senin (15/3)," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3).
Selain SA, Ahmad juga menjelaskan penyidik juga telah memeriksa saksi yang terkait lainnya dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Tambahan ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," tukas dia.

Bareskrim mengumumkan status tersangka SA pada Rabu (10/3) malam. Dia disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik berkeyakinan mengantongi alat bukti terkait perbuatan pidana yang diduga dilakukan SA.
Helmy menjelaskan, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK. Status itu disandang PT Bank Bukopin Tbk sejak Mei 2018.
PT Bank Bukopin Tbk diawasi intensif karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Masih berdasarkan penjelasan Helmy, upaya lanjutan untuk menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk oleh OJK adalah dengan menerbitkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo saat itu, yakni SA. Perintah tertulis tertuang dalam surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020.
Isi suratnya adalah memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
OJK memberi batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat pada 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Helmy juga menyebut SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, ia masih menghadiri kegiatan dalam kapasitas sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dan OJK.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
