Bareskrim Jadwalkan Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan
Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menjadwalkan periksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA) sebafai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Sadikin.
Baca Juga
"Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada Senin (15/3)," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3).
Selain SA, Ahmad juga menjelaskan penyidik juga telah memeriksa saksi yang terkait lainnya dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Tambahan ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," tukas dia.
Bareskrim mengumumkan status tersangka SA pada Rabu (10/3) malam. Dia disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik berkeyakinan mengantongi alat bukti terkait perbuatan pidana yang diduga dilakukan SA.
Helmy menjelaskan, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK. Status itu disandang PT Bank Bukopin Tbk sejak Mei 2018.
PT Bank Bukopin Tbk diawasi intensif karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Masih berdasarkan penjelasan Helmy, upaya lanjutan untuk menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk oleh OJK adalah dengan menerbitkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo saat itu, yakni SA. Perintah tertulis tertuang dalam surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020.
Isi suratnya adalah memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
OJK memberi batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat pada 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Helmy juga menyebut SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, ia masih menghadiri kegiatan dalam kapasitas sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dan OJK.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas