Bareskrim Jadwalkan Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan
Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menjadwalkan periksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA) sebafai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Sadikin.
Baca Juga
"Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada Senin (15/3)," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3).
Selain SA, Ahmad juga menjelaskan penyidik juga telah memeriksa saksi yang terkait lainnya dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Tambahan ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," tukas dia.
Bareskrim mengumumkan status tersangka SA pada Rabu (10/3) malam. Dia disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik berkeyakinan mengantongi alat bukti terkait perbuatan pidana yang diduga dilakukan SA.
Helmy menjelaskan, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK. Status itu disandang PT Bank Bukopin Tbk sejak Mei 2018.
PT Bank Bukopin Tbk diawasi intensif karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Masih berdasarkan penjelasan Helmy, upaya lanjutan untuk menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk oleh OJK adalah dengan menerbitkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo saat itu, yakni SA. Perintah tertulis tertuang dalam surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 pada 9 Juli 2020.
Isi suratnya adalah memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
OJK memberi batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat pada 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Helmy juga menyebut SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, pada 24 Juli 2020, ia masih menghadiri kegiatan dalam kapasitas sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk dan OJK.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya