Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK
Bank Bukopin (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Bosowa Corporation melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses akuisisi oleh bank asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Perusaan yang terafiliasi dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini, ogah disalahkan dengan turunya harga saham Bukopi menjadi Rp180 per lembar saham.
Selain itu, gugatan ini dilakukan karena OJK meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LoU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh Kookmin. Bosowa masih keberatan dengan OJK dalam proses pengambilalihan saham mayoritas Bank Bukopin, meski Bosowa masih memiliki hak dan dilindungi dalam UU.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.
Baca Juga:
OJK Setujui Korea Ambil Alih Bank Bukopin
"Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum," kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Selasa (26/8).
Pemegang saham, kata ia, tidak mempunyai kapasitas langsung dalam pengelolaan perseroan dan persoalan turunnya nilai saham. Hal itu terjadi karena manajemen yang bermasalah.
"Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini," katanya.
OJK dinilai Bosowa, tidak memberikan solusi yang baik karena justru memberikan tekanan kepada Bosowa dan memberikan surat perintah bahwa pemegang saham mayoritas pada waktu itu melakukan kesalahan.
"Kita diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun yang ada justru adalah surat perintah yang kami harus melanggar UU," ujarnya.
Bahkan, keputusan OJK yang memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili Bosowa dalam RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada Selasa (25/8). Dengan kondisi itu, hak pemegang saham akan terdelusi, padahal hak Bosowa, masih dijamin dalam UU perseroan dan situasi itu mempercepat pengambilalihan saham Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
"Mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil," kata Rudyantho.
Baca Juga:
Keluarkan Berbagai Kebijakan, OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar