Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan

Jeirry Sumampow (ANTARA/Widodo S. Jusuf) (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Jerry Sumampouw mengkritik langkah DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut Jerry, DPR dinilai tidak peka terhadap korban kekerasan seksual.

"Mereka lebih peka terhadap diri sendiri atau kepentingan sendiri," ujar Jerry kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga:

Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan

Jerry meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendorong pembahasan RUU PKS. Sehingga regulasi itu dapat disahkan pada periode ini.

Jerry menyebut angka kekerasan di rumah tangga meningkat selama pandemi COVID-19. Kekerasan berupa fisik, psikologi, hingga seksual.

"Fakta ini mengingatkan seberapa penting RUU PKS ini segera dibahas DPR," tutur dia.

Jerry menyebut RUU PKS merupakan warisan anggota dewan periode 2014-2019. Dia menilai alasan kesulitan membahas RUU PKS cuma mengada-ada.

"Ada banyak ahli yang dapat dimintakan pendapat untuk membantu DPR membuat undang-undang ini," tutur dia.

Dikabarkan sebelumnya bahwa sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Padahal masih ada tiga masa sidang tersisa untuk membahas RUU tersebut, sedangkan pencabutan sudah di lakukan di pertengahan tahun.

"Sejak kapan evaluasi dilakukan di tengah jalan, tahun 2020 masih menyisakan tiga masa sidang sampai akhir tahun," ujar peneliti Formappi Lucius Karus.

Salah satu alasan pencabutan adalah kondisi pandemi virus corona Kondisi tersebut dinilai mempersulit pembahasan RUU.

Namun, dari 17 RUU yang dicoret, omnibus law atau RUU Cipta Kerja masih terus dipertahankan pembahasannya oleh DPR. Bahkan DPR juga melakukan pembahasan di tengah masa reses.

"Tentu lucu selama ini omnibus law diminta untuk ditunda, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, tapi DPR tidak memberikan respons justru terus membahas RUU yang ditolak masyarakat," terang Lucius.

Logo DPR RI (Antara)
Logo DPR RI (Antara)

Salah satu RUU yang dicoret dari Prolegnas prioritas adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena alasan pembahasan yang sulit.

Hal itu sangat disayangkan mengingat RUU tersebut mendesak untuk disahkan.

"Ngapain jadi anggota DPR kalau tidak mampu," ujar Lucius.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2).

Baca Juga:

Korban Kekerasan Seksual Sulit Dapat Perlindungan, DPR Didesak Prioritaskan RUU PKS

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Hanya saja, ada beberapa juga RUU yang ditambahkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:

Usulan Komisi III DPR

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan (Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah)

Usulan pemerintah :

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI

2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

PKS Soroti Pemprov DKI Tak Punya Solusi Pengganti Kantong Plastik

#DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Terpilih Anggito Abimanyu (kedua kiri), Wakil Ketua DK LPS Terpilih Farid Azhar Nasution (kedua kanan) Anggota DK LPS Terpilih Doddy Zulverdi (kiri) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keenam kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (keenam kanan) dan Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM terpilih pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
RAPBN 2026 juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen, kemiskinan 6,5-7,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Gini ratio 0,377-0,380.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Bagikan