Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan

Jeirry Sumampow (ANTARA/Widodo S. Jusuf) (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Jerry Sumampouw mengkritik langkah DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut Jerry, DPR dinilai tidak peka terhadap korban kekerasan seksual.

"Mereka lebih peka terhadap diri sendiri atau kepentingan sendiri," ujar Jerry kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga:

Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan

Jerry meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendorong pembahasan RUU PKS. Sehingga regulasi itu dapat disahkan pada periode ini.

Jerry menyebut angka kekerasan di rumah tangga meningkat selama pandemi COVID-19. Kekerasan berupa fisik, psikologi, hingga seksual.

"Fakta ini mengingatkan seberapa penting RUU PKS ini segera dibahas DPR," tutur dia.

Jerry menyebut RUU PKS merupakan warisan anggota dewan periode 2014-2019. Dia menilai alasan kesulitan membahas RUU PKS cuma mengada-ada.

"Ada banyak ahli yang dapat dimintakan pendapat untuk membantu DPR membuat undang-undang ini," tutur dia.

Dikabarkan sebelumnya bahwa sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Padahal masih ada tiga masa sidang tersisa untuk membahas RUU tersebut, sedangkan pencabutan sudah di lakukan di pertengahan tahun.

"Sejak kapan evaluasi dilakukan di tengah jalan, tahun 2020 masih menyisakan tiga masa sidang sampai akhir tahun," ujar peneliti Formappi Lucius Karus.

Salah satu alasan pencabutan adalah kondisi pandemi virus corona Kondisi tersebut dinilai mempersulit pembahasan RUU.

Namun, dari 17 RUU yang dicoret, omnibus law atau RUU Cipta Kerja masih terus dipertahankan pembahasannya oleh DPR. Bahkan DPR juga melakukan pembahasan di tengah masa reses.

"Tentu lucu selama ini omnibus law diminta untuk ditunda, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, tapi DPR tidak memberikan respons justru terus membahas RUU yang ditolak masyarakat," terang Lucius.

Logo DPR RI (Antara)
Logo DPR RI (Antara)

Salah satu RUU yang dicoret dari Prolegnas prioritas adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena alasan pembahasan yang sulit.

Hal itu sangat disayangkan mengingat RUU tersebut mendesak untuk disahkan.

"Ngapain jadi anggota DPR kalau tidak mampu," ujar Lucius.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2).

Baca Juga:

Korban Kekerasan Seksual Sulit Dapat Perlindungan, DPR Didesak Prioritaskan RUU PKS

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Hanya saja, ada beberapa juga RUU yang ditambahkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:

Usulan Komisi III DPR

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan (Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah)

Usulan pemerintah :

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI

2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

PKS Soroti Pemprov DKI Tak Punya Solusi Pengganti Kantong Plastik

#DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan