Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras. (ANTARA/ADITYA PR
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari pembahasan Badan Legislasi DPR. Penarikan ini mendapatkan kecaman dari publik yang menunggu aturan untuk perlindungan perempuan ini segera disahkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Komisi VIII DPR RI meminta menarik RUU ini, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, dari penjelasan Komisi VIII DPR, yang menjadi pengusul RUU ini, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.
Baca Juga:
Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan
"Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan pemerintah dan DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengusulkan, RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR serta disesuaikan menjadi usulan Baleg.
Namun, usulan ini, tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR karena harus melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Baca Juga:
Mahasiswa PTN Yogyakarta KKN di Masa Pandemi, Bagaimana Caranya?
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor

Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Makin Meningkat di Bandung

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Solo Meningkat

Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual
