Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2020
Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras. (ANTARA/ADITYA PR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari pembahasan Badan Legislasi DPR. Penarikan ini mendapatkan kecaman dari publik yang menunggu aturan untuk perlindungan perempuan ini segera disahkan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Komisi VIII DPR RI meminta menarik RUU ini, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan, dari penjelasan Komisi VIII DPR, yang menjadi pengusul RUU ini, karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.

Baca Juga:

Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan

"Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan pemerintah dan DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengusulkan, RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR serta disesuaikan menjadi usulan Baleg.

Namun, usulan ini, tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR karena harus melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Baca Juga:

Mahasiswa PTN Yogyakarta KKN di Masa Pandemi, Bagaimana Caranya?

#UU TPKS #Kekerasan Perempuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Masyarakat harus peduli terhadap warga, keluarga, tetangga, dan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di momen Hari Perempuan Internasional 2025.
Wisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Jakarta Meroket, Elit PSI Desak Revisi Perda Akomodir UU TPKS
Indonesia
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meroket di 2024, Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan
Berita
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Suami Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia mengaku, bahwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Agustus 2024
Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Indonesia
DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Perda tersebut mengatur sanksi hukuman pidana yang tegas bagi pelaku KDRT
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2024
DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Indonesia
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Suami bakar istri di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial S itu kini terancam 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Soffi Amira - Selasa, 02 Juli 2024
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Indonesia
Laporan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Makin Meningkat di Bandung
Tidak semua kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan. Perlu adanya uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 November 2023
Laporan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Makin Meningkat di Bandung
Indonesia
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat
Pada 2021 terjadi 1.766 kasus, sementara di tahun 2022 meningkat menjadi 2.001 kasus.
Andika Pratama - Jumat, 06 Oktober 2023
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jabar Meningkat
Indonesia
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Solo Meningkat
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Solo, Siti Dariyatini, pada 2021 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini meningkat 69 pada 2022.
Andika Pratama - Kamis, 04 Mei 2023
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Solo Meningkat
Indonesia
Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual
Komnas Perempuan mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.
Mula Akmal - Kamis, 01 Desember 2022
Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual
Bagikan