Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan

Joko Tjandra. Foto: Ist/Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad mempertanyakan proses hukum terhadap Djoko Tjandra. Pasalnya, setelah buron selama 11 tahun, terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK).

"Yang patut dipertanyakan adalah, mengapa bisa terjadi seperti itu (Djoko Tjandra bebas berkeliaran di Indonesia)," kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Suparjo menduga ada kemungkinan kesalahan proses hukum di Kejaksaan Agung dan instansi terkait pencekalan Djoko Tjandra. Termasuk upaya hukum Kejagung yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut.

"Djoko Tjandra kan divonis bebas, tetapi jaksa penuntut umum ajukan PK. Padahal dalam Undang-undang, mereka tidak punya hak PK," ujarnya.

Suparji mendesak Jaksa Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap para JPU yang mengajukan PK tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen karena pengajuan status buron Djoko Tjandra. "Perlu ada pemeriksaan kepada mereka, supaya terang benderang masalahnya," kata dia.

Ia pun juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memeriksa anggotanya. Suparji beralasan pemeriksaan itu dilakukan karena otorita cekal merupakan wewenang dari Imigrasi.

Suparji berharap agar Kejaksaan Agung tak ragu menangkap buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu. Sebutan Joker pertama kali mencuat dari rekaman sidang kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 12 Juni 2008 silam yang merujuk ke nama terpidana perkara cessie Bank Bali itu dengan sebutan Joker dalam penulisannya hingga sekarang.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen pihaknya lemah karena belum berhasil menangkap Joker. Padahal, kata dia, terpidana ternyata telah tinggal di Jakarta sejak tiga bulan lalu, tetapi sampai saat Kejagung belum dapat meringkusnya.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin

Burhanuddin pun mempertanyakan pencekalan pihak imigrasi terhadap Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko Tjandra yang berstatus narapidana seharusnya masih dalam status cekal dan tak bisa masuk Indonesia.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra telah mendaftarkan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat pendaftaran Kejaksaan tidak mampu mendeteksi identitas penggugat sehingga Djoko bisa lolos.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

Jaksa Agung menyebut mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkapnya. "Kalau dia hadir, saya tangkap," tandasnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan setelah ketahuan memasuki wilayah Indonesia. Namun kabar itu dibantah oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Djoko Tjandra menjadi buron setelah kabur ke luar negeri. Ia disebut pergi ke Papua Nugini. Djoko Tjandra terseret kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999. (Knu)

#Buronan #Kasus Korupsi #Kejagung #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan