Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan


Jeirry Sumampow (ANTARA/Widodo S. Jusuf) (Istimewa)
MerahPutih.com - Pengamat politik Jerry Sumampouw mengkritik langkah DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut Jerry, DPR dinilai tidak peka terhadap korban kekerasan seksual.
"Mereka lebih peka terhadap diri sendiri atau kepentingan sendiri," ujar Jerry kepada wartawan, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Jerry meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendorong pembahasan RUU PKS. Sehingga regulasi itu dapat disahkan pada periode ini.
Jerry menyebut angka kekerasan di rumah tangga meningkat selama pandemi COVID-19. Kekerasan berupa fisik, psikologi, hingga seksual.
"Fakta ini mengingatkan seberapa penting RUU PKS ini segera dibahas DPR," tutur dia.
Jerry menyebut RUU PKS merupakan warisan anggota dewan periode 2014-2019. Dia menilai alasan kesulitan membahas RUU PKS cuma mengada-ada.
"Ada banyak ahli yang dapat dimintakan pendapat untuk membantu DPR membuat undang-undang ini," tutur dia.
Dikabarkan sebelumnya bahwa sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Padahal masih ada tiga masa sidang tersisa untuk membahas RUU tersebut, sedangkan pencabutan sudah di lakukan di pertengahan tahun.
"Sejak kapan evaluasi dilakukan di tengah jalan, tahun 2020 masih menyisakan tiga masa sidang sampai akhir tahun," ujar peneliti Formappi Lucius Karus.
Salah satu alasan pencabutan adalah kondisi pandemi virus corona Kondisi tersebut dinilai mempersulit pembahasan RUU.
Namun, dari 17 RUU yang dicoret, omnibus law atau RUU Cipta Kerja masih terus dipertahankan pembahasannya oleh DPR. Bahkan DPR juga melakukan pembahasan di tengah masa reses.
"Tentu lucu selama ini omnibus law diminta untuk ditunda, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, tapi DPR tidak memberikan respons justru terus membahas RUU yang ditolak masyarakat," terang Lucius.

Salah satu RUU yang dicoret dari Prolegnas prioritas adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena alasan pembahasan yang sulit.
Hal itu sangat disayangkan mengingat RUU tersebut mendesak untuk disahkan.
"Ngapain jadi anggota DPR kalau tidak mampu," ujar Lucius.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.
Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2).
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Sulit Dapat Perlindungan, DPR Didesak Prioritaskan RUU PKS
Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Hanya saja, ada beberapa juga RUU yang ditambahkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:
Usulan Komisi III DPR
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan (Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah)
Usulan pemerintah :
1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU tentang Kejaksaan
Mengganti RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:
1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
PKS Soroti Pemprov DKI Tak Punya Solusi Pengganti Kantong Plastik
Bagikan
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
