Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
Penundaan RUU PKS Dinilai Bentuk Ketidakpedulian Anggota Dewan

Jeirry Sumampow (ANTARA/Widodo S. Jusuf) (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Jerry Sumampouw mengkritik langkah DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut Jerry, DPR dinilai tidak peka terhadap korban kekerasan seksual.

"Mereka lebih peka terhadap diri sendiri atau kepentingan sendiri," ujar Jerry kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga:

Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan

Jerry meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendorong pembahasan RUU PKS. Sehingga regulasi itu dapat disahkan pada periode ini.

Jerry menyebut angka kekerasan di rumah tangga meningkat selama pandemi COVID-19. Kekerasan berupa fisik, psikologi, hingga seksual.

"Fakta ini mengingatkan seberapa penting RUU PKS ini segera dibahas DPR," tutur dia.

Jerry menyebut RUU PKS merupakan warisan anggota dewan periode 2014-2019. Dia menilai alasan kesulitan membahas RUU PKS cuma mengada-ada.

"Ada banyak ahli yang dapat dimintakan pendapat untuk membantu DPR membuat undang-undang ini," tutur dia.

Dikabarkan sebelumnya bahwa sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Padahal masih ada tiga masa sidang tersisa untuk membahas RUU tersebut, sedangkan pencabutan sudah di lakukan di pertengahan tahun.

"Sejak kapan evaluasi dilakukan di tengah jalan, tahun 2020 masih menyisakan tiga masa sidang sampai akhir tahun," ujar peneliti Formappi Lucius Karus.

Salah satu alasan pencabutan adalah kondisi pandemi virus corona Kondisi tersebut dinilai mempersulit pembahasan RUU.

Namun, dari 17 RUU yang dicoret, omnibus law atau RUU Cipta Kerja masih terus dipertahankan pembahasannya oleh DPR. Bahkan DPR juga melakukan pembahasan di tengah masa reses.

"Tentu lucu selama ini omnibus law diminta untuk ditunda, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, tapi DPR tidak memberikan respons justru terus membahas RUU yang ditolak masyarakat," terang Lucius.

Logo DPR RI (Antara)
Logo DPR RI (Antara)

Salah satu RUU yang dicoret dari Prolegnas prioritas adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena alasan pembahasan yang sulit.

Hal itu sangat disayangkan mengingat RUU tersebut mendesak untuk disahkan.

"Ngapain jadi anggota DPR kalau tidak mampu," ujar Lucius.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2).

Baca Juga:

Korban Kekerasan Seksual Sulit Dapat Perlindungan, DPR Didesak Prioritaskan RUU PKS

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Hanya saja, ada beberapa juga RUU yang ditambahkan untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:

Usulan Komisi III DPR

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan (Diusulkan Komisi III bersama dengan pemerintah)

Usulan pemerintah :

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI

2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

PKS Soroti Pemprov DKI Tak Punya Solusi Pengganti Kantong Plastik

#DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan