Kabinet Indonesia Maju

Pengangkatan Belasan Wamen Dikritik Bertentangan dengan Tekad Jokowi Pangkas Birokrasi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 25 Oktober 2019
 Pengangkatan Belasan Wamen Dikritik Bertentangan dengan Tekad Jokowi Pangkas Birokrasi

Anggota Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay kritik pengangkatan wamen sebanyak 12 orang (Foto: www.salehdaulay.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Fraksi PAN DPR Saleh Daulay menilai, posisi wakil menteri masih menimbulkan tanda tanya dan penuh kontradiksi dengan tekad Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saleh mencontohkan, Jokowi mengatakan bahwa akan melakukan reformasi birokrasi yang luar biasa.

Baca Juga:

Pujian Sofyan Djalil untuk Politisi PSI yang Jadi Wakilnya di Kementerian ATR

"Menurut saya kalau dilakukan terobosan besar yaitu dengan memangkas eselon 3 dan 4. Jadi nanti akan disisakan hanya eselon 1 dan 2. Itu sebetulnya satu langkah yang progresif dan saya kira perlu dicoba," ujar Saleh kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10).

Presiden Jokowi bersama kedua belas orang wakil menteri
Presiden Jokowi bersama kedua belas Wakil Menteri di Istana Negara (Foto: Twitter@jokowi)

Menurut Saleh, ditengah uapaya Jokowi melakukan reformasi luar biasa, namun ada 12 yang sedang diperkenalkan di istana untuk menjadi wakil menteri.

"Pertanyaannya apakah ini tidak bertentangan atau kontradiktif dengan gagasan presiden untuk memangkas birokrasi di pemerintahan itu tadi," ucap Saleh Daulay.

Presiden Jokowi mengatakan nantinya eselon-eselon tersebut akan disederhanakan menjadi 2 level.

Menurut Saleh, pengangkatan wakil menteri tak sejalan dengan gagasan yang diucapkan Presiden Jokowi.

"Itu sebetulnya satu langkah yang progresif dan saya kira perlu dicoba. Tapi pada sisi yang lain kita mendengar ada 12 orang yang sedang diperkenalkan di istana untuk menjadi wakil menteri," tutur dia.

"Saya juga melihat bahwa pelantikan wakil menteri yang dilakukan hari ini masih menimbulkan tanda tanya, menyisakan tanda tanya," kata Saleh.

Baca Juga:

Pesan Ryamizard ke Prabowo: Tugas Menhan Itu Luar Biasa, Kalau Tidak Siap Berarti Tak Mampu

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Perkenalan 12 wakil menteri dilakukan Jokowi di Istana Kepresidenan hari ini, Jumat (25/10).(Knu)

Baca Juga:

Peneliti Spesialis Jokowi Beberkan Alasan Masuknya Prabowo ke Kabinet Indonesia Maju

#DPR RI #Partai Amanat Nasional #Kabinet Jokowi Ma'ruf Amin #Reformasi Birokrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan