Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Februari 2021
Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Meski begitu, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).

Baca Juga:

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020. Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-sama'," mengutip putusan PT DKI.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.

Baca Juga:

Ini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Sekadar informasi, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan panitera penggantinya yakni Waluyo. (Pon)

Baca Juga:

KPK Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya

#Kasus Jiwasraya #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan