Ini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya
Logo Jiwasraya (ANTARA)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung menjelaskan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). 13 manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat.
Afiliasi itu disetujui Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS.
Baca Juga:
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
"Dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (21/2).
Saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham-saham yang beresiko dan tidak likuid sehingga mengakibatkan kerugian dan kekurangan likuiditas pada PT AJS.
Persetujuan pembelian reksa dana tersebut tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Baca Juga:
Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat Diyakini Akan Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman akan segera disidangkan, sedangkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi masih menjalani persidangan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo