Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Pemprov DKI
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi bagi apatur sipil negara (ASN) yang nekat pulang kampung saat momentum Idul Fitri 2021.
"Kalau melebihi tentu ada sanksi ya sudah diatur sanksinya," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (9/4).
Baca Juga
Politikus senior Gerindra ini mengungkapkan, sanksi yang dikenakan ASN Pemprov DKI melebihi sanksi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Sebab, pemerintah sudah membuat kebijakan ihwal larangan mudik lebaran guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
"Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kemenpan-RB," papar Riza.
Pemprov DKI sangat mudah melacak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat pulang kampung saat lebaran tahun ini. Hal itu dapat dilihat dari absen kehadiran ASN.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta, kepada ASN Pemda DKI untuk membantu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaram virus corona dengan tidak mudik dan fokus melayani masyatakat.
"Ya pengawasan ASN sudah kita awasi kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas," pungkasnya.
Baca Juga
Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo
Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.
Larang mudik Idulfitri 2021 ini dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah pulang kampung. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto