TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
Jajaran ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemperov) Jakarta terkait yang mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi yang akan berlakukan berupa pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (TKD) para petugas ASN yang bidang kerjanya terkait dengan materi pelaporan warga.
“Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu enam hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaludin usai Peluncuran Kembali aplikasi JAKI di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Baca juga:
Warga Jakarta Bisa Cek Kualitas Udara lewat JAKI sebelum Beraktivitas Luar Ruang, Datanya Real-Time
Budi memastikan Pemprov DKI Jakarta juga akan menjamin kerahasiaan pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat melalui JAKI.
Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, Budi tidak merinci apa saja jenisnya. Namun dijelaskan, salah satu hal yang bisa diadukan terkait parkir liar.
Caranya, lanjut dia, masyarakat Jakarta bisa melapor dan mengunggah bukti foto parkir liar yang mereka temukan di lapangan melalui aplikasi JAKI.
Baca juga:
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI
“Saat mereka melaporkan ada 'geotagging'-nya (proses menambahkan informasi lokasi geografis) dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspons. Di situ juga ada kinerja kita, di dalamnya,” ungkap Budi, dikutip Antara.
Untuk diketahui, aplikasi JAKI telah dikembangkan sejak 2019 dan kini memiliki 11 fitur baru. Aplikasi itu juga telah dilengkapi fitur Feedback Laporan Warga yang memungkinkan pelapor memberi penilaian atas tindak lanjut laporan mereka. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta